Kalsel

Izin Kedaluwarsa, 2 Senpi Personel Polres HST Disita

apahabar.com, BARABAI – Puluhan senpi milik anggota Polres Hulu Sungai Tengah diperiksa. Hasilnya, ditemukan 2 senjata…

Featured-Image
Salah satu anggota menyerahkan senjata jenis revolver kepada Wakapolres HST, Kompol Sarjaini, Jumat (11/9). Foto-apahabar.com/Lazuardi.

bakabar.com, BARABAI - Puluhan senpi milik anggota Polres Hulu Sungai Tengah diperiksa. Hasilnya, ditemukan 2 senjata api yang izinnya kedaluwarsa hingga terpaksa dilakukan penyitaan.

Pemeriksaan dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto yang dilaksanakan Wakapolres Kompol Sarjaini di halaman Makopolrses HST, Jumat (11/9) sore.

Ada dua jenis senpi yang diperiksa yakni, HS dan Revolver. Secara bergiliran, anggota memperlihatkan dan menyerahkan senpi serta surat izin yang dimilikinya kepada tim pemeriksa.

Saat pemeriksaan, ditemukan 2 anggota yang memilik surat izin kedaluwarsa atau habis masa berlakunya. Kedua senpi milik anggota yang berjenis revolver itu pun disita atau tahan.

Kompol Sarjaini menyebutkan pemeriksaan senpi pinjam pakai tersebut dilakukan rutin dan isendetil.

“Ini dilaksanakan 6 bulan sekali. Jumlah senpi yang dipinjam pakai anggota yang kami periksa sebanyak 81 pucuk hari ini,” kata Sarjaini didampingi Ps Paur Subag Polres HST ditemui bakabar.com usai pemeriksaan senpi.

Terkait surat izin anggotanya yang kedaluwarsa atau habis masa berlakunya, Sarjini mengatakan senpi anggota tersebut ditarik dan disita. Jika sudah melengkapi berkas dan melakukan perpanjangan surat izin, akan dikembalikan.

“Anggota yang masa izinnya habis kami perintahkan untuk mengurus surat sesuai prosedur yang ada. Harus mengikuti psikologi dan syarat lainnya,” tegas Sarjaini.

Pemeriksaan senpi, lanjut Sarajaini, tidak hanya dilakukan rutin. Tetapi juga diperiksaa usai ada kasus besar yang dilaksanakan.

“Setelah melaksanakan tugas dan memakai peluru harus dilaporkan dan akan kita periksa hingga diganti,” tutup Sarjaini.

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner