bakabar.com, BANJARMASIN - Polemik iuran wajib Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 57 tahun 2021 di Banjarmasin terus bergulir.
Terbaru, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah menyumbang nominal Rp20 juta untuk HKN.
Dalam proposal, rumah sakit milik Pemerintah Daerah (Pemda) tercatat berpartisipasi menggelontorkan minimal Rp25 juta.
Direktur RSUD Sultan Surianyah dr Muhammad Syaukani mengatakan bahwa dana yang diberikan untuk peringatan HKN merupakan biaya pribadi sumbangan dari karyawan.
"Biaya di proposal memang ada kekeliruan, sebenarnya itu adalah sumbangan karyawan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali menyampaikan iuran sebanyak Rp25 juta merupakan angka yang besar.
Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan aliran hasil biaya iuran tersebut, apakah atas nama pribadi atau rumah sakit?
"Kalau rumah sakit, koreksi rencana kerja dan anggaran (RKA) untuk biaya HKN. Kalau tidak ada itu penyalahgunaan APBD," ucapnya.
Saat rapat klarifikasi, RSUD Sultan Suriansyah, kata dia bahwa menyampaikan kekeliruan redaksi dari proposal iuran HKN.
Iuran tersebut murni dari kumpulan donasi karyawan rumah sakit Jalan RK Ilir, Banjarmasin Selatan.
Namun jika menilik proposal terdapat poin iuran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan minimal Rp100 ribu.
"Jika dikenakan Rp1 juta, maka tidak akan pernah ada overlap," imbuhnya.
Tapi, menurutnya bukan tanggungjawab pihaknya memberikan vonis bersalah dan benar dari klarifikasi Dinkes Banjarmasin, panitia pelaksana HKN hingga RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin.
"Untuk sementara kita terima, tindaklanjutnya itu di Komisi IV," tuturnya.
Ke depan, ia menyarankan peringatan HKN harus dianggarkan setiap tahun.
Misalnya, kata dia, anggaran sebanyak Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk suksesnya peringatan momentum kesehatan ini.
Kemudian, biaya BLUD di bawah tanggungjawab Dinkes Banjarmasin juga bisa dioptimalkan untuk acara serupa.
"Tidak merugikan APBD, itu tidak ada salahnya. Itu kita sarankan seperti itu," pungkasnya.
Diketahui, iuran wajib tersebut tertuang dalam sebuah surat yang dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Disana dirinci nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya yakni, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Rumah Sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.
Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.
Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank, atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke 57 2021.