bakabar.com, MARTAPURA - Pemkab Banjar mengingatkan bahwa Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai acuan pembangunan kesehatan nasional, guna menegakkan enam pilar transformasi kesehatan untuk perubahan yang lebih baik.
"Pesan saya, RIBK harus dipacu oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merencanakan, menganggarkan, dan mengimplementasikan program kesehatan di wilayahnya," ucap Sekda Banjar HM Hilman membacakan sambutan tertulis Menteri Kesehatan saat apel gabungan sekaligus peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 tahun 2023, Senin (13/11).
RIBK adalah dokumen perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan yang bersifat adaptif terhadap transformasi kebijakan, disusun berdasarkan kebutuhan pembangunan kesehatan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Hilman mengatakan, RIBK disusun pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang akan berfungsi sebagai haluan bersama dalam upaya pembangunan kesehatan di seluruh Indonesia.
Pemerintah pusat lanjut Hilman tidak mampu melakukanya sendiri, hanya dengan sinergi yang kuat dan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh elemen masyarakat.
Adapun enam pilar transformasi kesehatan bisa ditegakkan, yaitu pilar pertama, transformasi layanan primer, dari fokus mengobati menjadi mencegah.
Kedua, transformasi layanan rujukan dari akses layanan kesehatan susah menjadi mudah, ketiga transformasi sistem ketahanan kesehatan.
"Keempat transformasi pembiayaan kesehatan, kelima transformasi SDM kesehatan, dan pilar keenam transformasi teknologi kesehatan," tandasnya.