bakabar.com, BARABAI – BPJS Kesehatan merevisi iuran baru bagi peserta JKN-KIS. Pembayaran iuran kembali seperti pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Iuran baru tersebut hanya berlaku untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau biasa disebut peserta mandiri.
Per 1 Mei ini, iuran kembali mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3.
Dikonfirmasi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Chohari melalui Bagian Humasnya, Reza menyebutkan ketentuan pemberlakuan iuran baru itu terhitung pada April 2020.
Sementara sejak Januari sampai Maret 2020 tadi, tetap mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu, Rp160 ribu untuk kelas 1, Rp110 ribu untuk kelas 2 dan Rp 42 ribu untuk kelas 3.
“Jadi iuran Januari sampai Maret itu tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Kalau iuran per April 2020 tadi, kelebihannya (bagi yang sudah membayar-red) akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Reza melalui sambungan Whatsapp pada bakabar.com, Kamis (30/4).
BPJS Kesehatan, lanjut Reza sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta.
“Per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Reza.
Perlu dicatat, untuk segmen peserta lain seperti, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Sebelumnya per Januari 2020 tadi, BPJS Kesehatan memberlakukan tarif baru pembayaran iuran. Sesuai Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yakni, Rp160 ribu untuk kelas 1, Rp110 ribu untuk kelas 2, dan Rp42ribu untuk kelas 3.
Seiring perjalanannya, MA mengabulkan judical review Pasal 34 Perpres baru tentang Jaminan Kesehatan itu. Otomatis iuran peserta kembali seperti pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tadi.
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini