bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Selatan, Pangeran Khairul Saleh memberikan catatan penting kepada pemerintah, perihal Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (9/3).
Secara tegas, Pangeran menekankan, jangan sampai kualitas pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat menurun dengan alasan iuran BPJS kembali seperti semula.
“Dengan catatan bahwa pelayanan yang didapat oleh masyarakat harus sesuai dengan pelayanan sebelumnya (saat naik),” ujar Pangeran kepadabakabar.comvia seluler.
“Jangan menjadikan batalnya kenaikan iuran BPJS ini sebagai alasan untuk menurunkan standar pelayanan kesehatan,” sambungnya.
Mantan Bupati Banjar dua periode itu sangat mengapresiasi keputusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Apalagi, ungkapnya, keputusan pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS mendapat banyak penolakan dari masyarakat luas, karena dianggap kurang memperhatikan aspek keadilan dari pelaksanaan UU BPJS itu sendiri.
“Saya sangat bersuka cita dan bersyukur atas keputusan ini, karena masyarakat Indonesia khususnya konstituen di dapil saya Kalimantan Selatan, pasti lega dan tidak lagi harus merasakan kecemasan karna tidak sanggup membayar iuran BPJS yang meningkat drastis,” tururnya.
Pangeran Khairul Saleh berharap, ke depannya pemerintah bisa lebih menerima masukan dari berbagai pihak dalam mengambil keputusan penting.
“Apalagi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah jangan sampai mengesampingkan masukan-masukan dari berbabagi pihak,” harapnya.
Sementara terkait defisit keuangan BPJS Kesehatan, yang melatarbelakangi pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah harus mencari formula lain.
“Perihal defisit keuangan dari BPJS, saya harap pemerintah menemukan formula lain untuk menanggulangi masalah defisit tersebut, tetapi tidak dengan cara menaikan iuran BPJS yang akan meresahkan rakyat,” harapnya.
Baca Juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Reporter: Hendra Lianor
Editor: Muhammad Bulkini