bakabar.com, JAKARTA - Setelah sering dipromosikan, pembayaran melalui QRIS ternyata tidak lagi gratis. Situasi ini membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara.
Per 1 Juli 2023, transaksi QRIS dikenai Merchant Discount Rate (MDR) untuk usaha mikro sebesar 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen dan transaksi lain 0,7 persen.
Insentif potongan MDR ini sebenarnya berlaku hingga akhir Desember 2021. Lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dikembalikan hingga 30 Juni 2023.
MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran. Adapun besaran dan distribusi MDR ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).
Sebelum dikenakan MDR, BI sendiri telah mengimbau pedagang agar tidak membebankan biaya itu kepada konsumen pengguna QRIS.
Faktanya seorang warganet dengan akun Twitter @Eno_****** membagikan kisah ketika menggunakan transaksi QRIS.
Akun tersebut bercerita membeli bubur di pedagang yang memiliki kode QRIS. Namun ketika membayar, si pemilik akun harus menggunakan cash alias tidak boleh menggunakan QRIS.
"Terus mau beli jus. Belajar dr pengalaman, gw tanya dl bs QRIS ga? Jawab bisa tp kena tambahan 1000," tulis @Eno_******, Sabtu (8/7).
Cuitan warganet tersebut mendapat banyak perhatian. Pun demikian dengan YLKI yang langsung angkat bicara.
"Tentu kami menyayangkan kalau akhirnya kebijakan biaya tambahan dibebankan kepada konsumen," papar Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, seperti dilansir Tempo, Minggu (9/7).
"Untuk melayani konsumen di era digital, pelaku usaha dituntut berinovasi memudahkan pelayanan transaksi. Bukan malah memberatkan konsumen atas kehadiran inovasi," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan tarif layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen atau masyarakat.
"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," tegas Erwin seperti dilansir CNBC, Kamis (6/7).
"Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan, konsumen dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," pungkasnya.