Pemilu 2024

Istana Ngeles Soal Pernyataan Presiden Boleh Ikut Kampanye

Istana meluruskan pernyataan Presiden Joko Widodo soal kampanye. Klaimnya, banyak disalah artikan.

Featured-Image
Istana Presiden. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Istana meluruskan pernyataan Presiden Joko Widodo soal kampanye. Klaimnya, banyak disalah artikan.

"Pernyataan Bapak Presiden telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (25/1).

Kata dia presiden hanya memberikan penjelasan. Terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri ataupun kepala negara.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Bakal Ikut Kampanye di Pemilu 2024

Pernyataan Jokowi itu merujuk pasal 281 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Di mana dalam kampanye boleh mengikutsertakan presiden, wakilnya, menteri dan kepala daerah.

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam undang-undang," kata Ari.

Tapi ada syaratnya. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan. Kecuali pengamanan bagi pejabat sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Ari memberi penjelasan lebih jauh. UU Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu.

Tentu saja dengan tetap mengikuti batasan. Di mana sudah diatur dalam undang-undang.

"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada pada UU Pemilu. Demikian pula dengan praktik politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," tuturnya.

Klaim istana, hal serupa juga dilakukan presiden-presiden sebelumnya. Mulai dari ke-5 sampai ke-6.

Baca Juga: Jokowi Bilang Presiden dan Menteri Boleh Memihak Politik

"Juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," sebut Ari.

Kembali pada penyataan Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1) tadi. Kata Ari, presiden menegaskan semua pejabat publik harus berpegang pada aturan main.

"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner