bakabar.com, BANJARMASIN – Minyak goreng di Kota Banjarmasin terus jadi perbincangan hangat. Sekarang ini harganya bahkan menembus Rp50 ribu.
Hal demikian turut dirasakan oleh warga Banjarmasin, termasuk daerah lainnya di Indonesia. Terlebih, pasca-pencabutan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan oleh pemerintah.
Kabid Penguatan Perdagangan Disperdagin, Rakhman menjelaskan dicabutnya HET juga berimbas pada distribusi minyak goreng murah dari pemerintah lewat operasi pasar.
"Jelas terganggu, karena kami minta order ke distributor minyak goreng dijual Rp 13.500. Sementara yang sekarang kan [harganya] bebas," ujarnya, Sabu (19/3).
Kali terakhir, Disperdagin Banjarmasin menggelar operasi pasar minyak goreng pada Selasa lalu (15/3). Kala itu, Disperdagin menyediakan sebanyak 3.204 liter untuk minyak goreng dan 1 ton gula pasir.
Selanjutnya, Disperdagin Banjarmasin telah menjadwalkan operasi pasar untuk membantu kelangkaan minyak goreng, namun harus ditunda akibat HET dicabut.
"Mungkin sepekan ini terganggunya, sambil menunggu harga normal dari distributor," jelasnya.
Harga minyak goreng yang disediakan distributor kemungkinan berkisar Rp 16.000-Rp 17.000 per liter untuk dijual kembali dalam operasi pasar. Harga operasi pasar minyak goreng dipastikan lebih murah ketimbang ritel modern.
"Masih untung juga masyarakat, tidak masalah," ucapnya.
Hingga Sabtu (19/3), harga minyak goreng kemasan di pasaran berkisar Rp 47.800 per 2 liter. Salah seorang konsumen Rendra kaget begitu mengetahui lonjakan harga tersebut.
"Tadi ‘kan istri bilang, siapa tahu masih ada yang 1 liter harga Rp14 ribu. Tapi ini dua liter harganya Rp 47.800," ujarnya.
Namun Rendra tak mau ambil pusing. Atas desakan istri, Rendra langsung membelinya sekalipun harganya melambung jauh dari HET.
"Mau enggak mau kita beli pas istri nitip," ucapnya.
Ada yang Menahan
Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin, menyebut penetapan HET memang tidak akan bisa mencegah melambungnya harga dan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Alasannya, HET dinilai tidak menyentuh akan masalah sebenarnya, yakni kartel dan penahanan distribusi minyak goreng.
"Justru kebijakan HET tersebut mendistorsi pasar," ucapnya kepada bakabar.com, Sabtu (19/3).
Menurutnya, pedagang eceran di pasar tradisional dan warung sembako dirugikan oleh HET. Karena mereka sebelumnya terlanjur membeli minyak goreng dengan harga tinggi. Kemudian dipaksa menjual dengan harga HET tanpa adanya kompensasi.
Begitu pula kebijakan pencabutan HET untuk minyak goreng dengan kemasan, sementara mintak goreng curah masih ditetapkan HET.
"Ini akan memperparah distorsi pasar," kata ekonom jebolan Universitas Birmingham, Inggris ini.
Minyak goreng curah yang sebelumnya diperuntukkan untuk segmen tertentu dapat disalahgunakan dengan membuat kemasan palsu. Sementara pemerintah tidak berupaya untuk menghentikan praktik kartel yang dilakukan oleh produsen.
Menteri Perdagangan sendiri, kata Taqin, mengakui tidak mampu mengatasi mafia minyak. Ini menunjukkan lemahnya pemerintah di mata kartel.
Setelah mendag mencabut HET untuk minyak goreng kemasan, dengan sangat cepat komoditi sembako ini muncul kembali di pasaran.
Hal ini menunjukkan ada yang menahan stok migor di gudang-gudang. Artinya, lanjut dia, pemerintah juga tidak berdaya menghadapi penimbunan yang tidak mungkin dilakukan oleh rakyat kecil.
Kenaikan dan kelangkaan yang terjadi sebulan terakhir juga berasosiasi dengan akan datangnya bulan Ramadan. Di bulan suci itu, kata Taqin, tingkat konsumsi masyarakat meningkat, sehingga para penimbun ingin memperoleh untung yang lebih besar lagi dengan mendapatkan harga yang tinggi.
Taqin kemudian memberi saran kepada pemerintah. Dia meminta pemerintah bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan deteksi akan potensi penimbunan minyak goreng.
Pemda, kata dia, perlu memetakan alur distribusi dari produsen ke distributor, agen hingga ke tingkat eceran. Agar lebih mudah mendeteksi jika terjadi kelangkaan di daerah tertentu, di mana titiknya.
Di titik ini pemda wajib menjaga kelancaran distribusi. Di sisi lain, kata dia, pemda juga perlu melakukan operasi pasar yang ditujukan kepada warga miskin. Adapun urusan kartel itu menjadi domain pemerintah pusat.