bakabar.com, BATULICIN – Pendalaman kasus investasi bodong di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) masih bergulir.
Saat ini Polres Tanbu masih mendalami penyidikan dengan mendata dan memilah para korban yang tersangkut investasi tersebut.
“Kita masih memilah korban-korban yang belum pernah menerima uang sama sekali dari tersangka,” ungkap Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Senin (15/11).
AKP Made mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus serta bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Kita akan profesional, namun sekarang kita masih pendalaman kasus, sehingga detailnya belum bisa kita sampaikan,” ucapnya.
Untuk jumlah korban dan besaran kerugian korban yang terjerat, pihak kepolisian belum bisa memastikan.
“Saat ini masih ada korban yang melapor, jadi jumlah dan nilainya juga belum dapat kita pastikan. Insyaallah dalam tiga hari kedepan akan kita sampaikan data lebih detail,” pungkasnya.
Sebelumnya Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Paser, Kaltim, meringkus empat pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau investasi bodong.
Tersangka pelaku adalah Noorman Efendi, Maria Sari, Muhammad Fahri, dan Normiati yang amankan di Desa Kerayan Sentosa (Gunung Kinjang) Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kaltim, Sabtu (6/11) sekira pukul 22.00 Wita.
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, membenarkan kejadian penangkapan empat tersangka tersebut.
Diketahui Noorman Efendi (24) dan istrinya Maria Sari (25) adalah warga Jalan Batu Benawa Gang Garuda RT. 09 RW. 03, Desa Bersujud, Kecataman Simpang Empat.
Sementara Muhammad Fahri (29) dan istrinya Normiati (28) merupakan warga Jalan Pesantren RT. 09 RW. 03, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk kami lakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Made.
Barang yang diamankan polisi dari Noorman Efendi adalah satu unit mobil Toyota Rush, satu unit Laptop merk ASUS, dua unit HP Iphone 12 Promax, uang senilai Rp.70.000.000,-, satu unit HP merk Realme 7 Pro, satu unit HP Samsung A50, dan satu unit HP Realme C21Y.
Kemudian tiga buah kalung emas, empat buah gelang tangan anak-anak, satu buah gelang tangan orang dewasa, tiga buah cincin anak-anak, satu buah kalung, sepasang anting emas putih, satu buah cincin emas putih, delapan buah kartu ATM BRI, dua buah kartu ATM Mandiri, satu buah kartu ATM BCA, dan tiga buah buku tabungan Bank BRI.
Selanjutnya barang yang diamankan dari Muhammad Fahri berupa satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit laptop merk Asus Vivobook, satu unit Ipad Pro, satu unit HP Iphone 13 Pro Max, satu unit HP Iphone 12 Pro Max, satu unit HP Vivo V11, lima buah kartu ATM BRI, lima buah buku rekening Bank BRI, dan satu buah sertifikat tanah.