bakabar.com, JAKARTA – Wakil Presiden Maruf Amin menginstruksikan supaya proses sertifikasi tanah dilakukan dengan adil, mudah dan murah. Hal ini dilakukan sebagai penataan asset di wilayah pesisir serta daerah terpencil di seluruh Indonesia.
Wapres menekankan sertifikasi merupakan bagian dari reforma agraria, maka harus dilakukan secara adil, mudah, dan murah. Agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan kepastian hukum atas lahannya.
“Sertifikasi sebagai bagian dari reforma agraria hendaknya dilaksanakan secara adil, mudah, dan murah. Tidak hanya mudah untuk para pemilik tanah yang luas, melainkan juga kepada para pemilik tanah sempit yang umumnya terdiri dari rakyat kecil,” ujar Wapres Maruf Amin dalam sambutannya pada penutupan GTRA Summit, Jumat (10/6/2022).
Oleh karenanya Wapres juga meminta dalam hal ini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga harus bisa segera menyelesaikan persoalan lahan terutama yang berada di wilayah perbatasan.
“Saya minta penyelesaian persoalan lahan di wilayah-wilayah perbatasan, seperti legalisasi aset pada 111 pulau-pulau kecil terluar, harus menjadi perhatian kita bersama,” sambung Wapres, kutip Okezone.
Sebab menurutnya legalisasi Aset menjadi sangat penting untuk menegakan kedaulatan NKRI, juga berdampak pada ekonomi nasional. Sebab ketika masyarakat mengantongi sertipikat tanah, merekan akan lebih mudah mendapatkan akses permodalan dari perbankan.
Wapres menambahkan penataan ruang merupakan ikhtiar yang menjadi kunci dalam menentukan arah pembangunan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat termasuk perizinan berusaha, dengan tetap memperhatikan keseimbangan tiga aspek penting yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan.
“Upaya ini akan menghidupkan kawasan perbatasan sebagai halaman depan negara, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” pungkasnya.