Kalsel

Insiden BPK di Sutoyo Banjarmasin, Wali Kota Teringat Tragedi Oktavia

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Ibnu Sina menyesalkan terjadinya lagi insiden mobil barisan pemadam kebakaran (BPK)….

Featured-Image
Sebuah mobil BPK menabrak 2 pemotor dari arah berlawanan saat hendak memadamkan api di Pelambuan, Banjarmasin. Foto: Ist

Sampai kini, dua perempuan terbaring koma usai ditabrak sebuah mobil BPK di Sutoyo S Banjarmasin.

"Tadi sudah saya koordinasi, supaya kecelakaan ini diproses sesuai UU 22/2009. Supaya punya efek jera bagi sopir BPK yang tidak mengutamakan keselamatan," ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali kepada bakabar.com, Rabu (5/1) petang.

BRAKKK! Armada BPK Tabrak Pemotor di Banjarmasin, Dua Koma

UU 22/2009 mengatur kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian dapat dikenakan Pasal 310. Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Lantas, apa solusinya supaya insiden yang melibatkan armada BPK tak terus terulang?

"Seharusnya diatur zonanya, misalnya per zona wilayah kecamatan," ujar Matnor.

Yang kedua, Matnor menilai Pemkot tak bisa lepas tangan begitu saja akan keberadaan BPK.

Keberadaan BPK, menurut Matnor bak pedang bermata dua. Meski memudahkan penanggulangan bencana, namun keberadaannya bisa juga membahayakan pengendara lalu lintas.

"Maka dari itu Pemkot harus menatar para sopir BPK ini," ujarnya.

13 September 2021, DPRD mengesahkan Dinas Pemadam Kebakaran. SKPD satu ini dulunya gabung dengan Satpol PP.

Atas insiden siang tadi, Matnor berencana memanggil Pemkot Banjarmasin.

"Sekarang sudah ada Dinas Damkar, perlu pengaturan yang serius," ujar Matnor.

Pemkot Banjarmasin pernah berencana melakukan kajian ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Perda mencakup pengaturan dua zona penanganan kebakaran. Pembatasnya adalah Sungai Martapura.

Semisal kebakaran terjadi di wilayah Barat atau Utara, maka cukup BPK setempat yang menangani.

Demikian di kawasan Timur dan Selatan Banjarmasin maupun Tengah, cukup BPK terdekatlah yang merapat.

"Pengecualian bila BPK di wilayah masing-masing tak bisa menangani, maka bisa meminta bantuan," ujarnya.

Matnor memandang aturan itu jangan sekadar di atas kertas. Harus benar-benar harus diterapkan.

Bahkan DPRD Banjarmasin tengah menggodok peraturan daerah baru tentang pemadam kebakaran.

"Rancangan baru, sedang pembahasan masih difasilitasi oleh provinsi," ujar politikus Golkar ini.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan BPK bukan kali pertama terjadi. Mei 2021, seorang ibu muda tewas ditabrak sebuah mobil BPK di Jalan Ahmad Yani, Km 5 Banjarmasin.

Melaju dengan kecepatan tinggi, si sopir tak bisa mengendalikan laju mobilnya hingga menabrak Oktavia yang hendak menyeberang.

Terkait insiden siang tadi, bakabar.com sudah berupaya menghubungi Wali Kota Ibnu Sina. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada respons apapun dari wali kota.

Sekelumit Kisah Octavia, Ibu Muda yang Tewas Tertabrak Mobil BPK di Banjarmasin

Waketua DPRD Banjarmasin Berang, BPK Tabrakan Lagi

Komentar
Banner
Banner