bakabar.com, KANDANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan ribuan barang bukti dari 141 perkara tindak pidana umum (Tipidum), Selasa (28/2).
Kepala Kejari HSS, Nul Albar mengatakan, barang bukti tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah periode Juli sampai dengan Desember 2022.
Ini merupakan salah satu ketentuan dalam hukum perkara pidana. Di mana, salah satu pasalnya menyebutkan barang bukti dari perkara yang telah inkrah harus dimusnahkan.
"Kalau bunyi diputusannya dikembalikan, maka kita kembalikan kepada yang berhak. Akan tetapi kalau memang dirampas untuk negara, maka kita laksanakan pelelangan secara terbuka," ucap Nul Albar kepada awak media.
Perkara narkotika masih mendominasi dengan 70 kasus. Terdiri dari sabu 293,335 gram dan carnophen 614,5 butir.
Kemudian perjudian sebanyak 22 perkara.
Pelanggaran UU Kesehatan sebanyak 8 perkara, dengan rincian seledyrl 483 butir, dekstro 5.434 butir.
Selanjutnya UU Darurat 23 perkara, UU Perdagangan 6 perkara, UU Perlindungan Anak 1 perkara dan alat kejahatan lainnya 3 perkara.
Barang bukti dari perkara umum biasa dimusnahkan dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong dengan gerindra, sabu dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender.
"Botol-botol minuman keras dihancurkan atau dilindas menggunakan buldoser," jelasnya.
Di waktu bersamaan, Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad mengungkapkan, pemusnahan ini salah satu bentuk transparansi aparat penegak hukum terhadap perkara yang telah inkrah.
"Perkara yang paling banyak adalah persoalan narkoba, menjadi perhatian kita semua dan kejahatan-kejahatan lainnya tentu sama memprihatinkan juga," ujar Syamsuri.
Seandainya tidak dilakukan penangkapan oleh aparat penegak hukum, tambah dia, tentu akan menimbulkan kerawanan sosial pada masyarakat.
"Jadi ini bentuk sinergitas yang baik dari semua pihak di daerah atau wilayah kita," tutupnya.
Turut hadir pula Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, Ketua PN Kandangan Budi Winata, Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, Kasdim 1003/HSS Mayor Inf Syafruddin, perwakilan Rutan Kelas II B Kandangan dan BNNK HSS.