Nasional

Ini Pasal Baru UU ITE, Begini Isinya!

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Tim Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Sugeng Purnomo, mengungkapkan…

Featured-Image
Ilustrasi UU ITE. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Tim Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Sugeng Purnomo, mengungkapkan pasal baru yang akan dibahas untuk dimasukkan ke dalam UU ITE. Dia mengungkapkan, pasal tersebut merupakan pasal 45C.

“Soal Pasal 45C, pasal ini adalah tindak pidana yang kita rumuskan yang sebenarnya ini tindak pidana yang diatur di dalam ketentuan di luar UU ITE, kita coba rumuskan untuk kita masukan ke sini,” ujar Sugeng, kutip bakabar.com dari Republika.

Dia menjelaskan, selama ini dalam menghadapi tindak pidana yang terkait dengan pemberitaan bohong yang berhubungan dengan konsumen diatur di pasal 28 ayat 1 UU ITE. Sementara, untuk pemberitaan bohong lainnya yang menimbulkan keonaran, itu diatur dalam pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Itu kita coba konstruksikan ke dalam Pasal 45 C. Ini pasal baru. Sedangkan pasal lain itu merupakan pasal pengembangan dari pasal yang sudah ada. Kita formulasi ulang,” jelas dia.

Pasal lain yang dia maksud tersebut merupakan pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE. Sub Tim II Tim Kajian UU ITE mengusulkan pasal-pasal itu untuk direvisi tentang unsur-unsur perbuatan yang dilarang di dalamnya agar aturan itu lebih tegas.

“Di antaranya adalah, karena ada putusan MK yang katakanlah mengubah substansi pasal-pasal itu. Sehingga ini menjadi salah satu pertimbangan,” kata dia.

Dia juga menjelaskan, tim pada khususnya mendiskusikan pasal 36 UU ITE. Sebab, di pasal 36 UU ITE itu dikatakan, apabila terjadi tindak pidana yang dilarang, dan itu menimbulkan kerugian bagi korbannya, maka ancaman pidananya menjadi berlipat, yaitu menjadi 12 tahun.

“Di dalam ketentuan pasal 36 itu tidak pernah dijelaskan, karena pasal 36 itu ancaman pidananya diatur di pasal 51 itu 12 tahun, tapi tidak pernah dijelaskan kerugian itu kerugian apa. Ini yang mau kita clear-kan,” kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik (UU ITE) tidak akan dicabut. Pemerintah hanya akan melakukan revisi terbatas dan penambahan satu pasal ke dalam UU kontroversial tersebut.

“UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, menghukumi, dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

Menurut Mahfud, saat ini di seluruh dunia justru sedang memperbaiki aturan serupa UU ITE dan negara yang belum mempunyai aturan tersebut tengah membuatnya. Itu dilakukan karena dunia digital kini semakin jahat. Atas dasar itu pemerintah menilai UU ITE masih sangat diperlukan.

Mahfud melanjutkan untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan aturan tersebut, maka pedoman teknis dan kriteria implementasi akan dibentuk. Pembentukan kedua hal itu akan diputuskan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Kementerian

“Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Ini bentuknya pedoman yang nanti bismillah, Pak Menkominfo bilang jadi buku satu, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan revisi semantik atau revisi terbatas pada perubahan kalimat di dalam aturan UU ITE. Perubahan kalimat itu dilakukan berupa penambahan frasa atau perubahan frasa dan berupa penambahan penjelasan. “Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan pasal 45C,” ucapnya.



Komentar
Banner
Banner