Kalteng

Ini Jam Kerja ASN di Kapuas Selama Ramadan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Selama Ramadan 1442 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

Featured-Image
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Selama Ramadan 1442 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, dilakukan penyesuaian.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam surat edarannya Nomor : 800/140/P31/BKPSDM.2021tabggal 12 April 2021 telah menetapkan jam kerja ASN pada bulan Ramadan.

Untuk unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dari Senin sampai dengan Kamis, jam kerjanya adalah dari pukul 08.00-15.00 WIB.

Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 dan hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30, istirahat pukul 11.30-12.30.

Sedangkan unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja dari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, jam kerjanya adalah dari pukul 08.00-14.00 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Hari Jumat pukul 08.00-14.30 dan istirahat pukul 11.30-12.30.

Jumlah jam kerja efektif bagi unit kerja di lingkungan Pemkab Kapuas yang melaksanakan 5 dan 6 hari kerja selama bulan ramadan adalah 32,5 per minggu.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan ramadan 1442 Hijriah, seluruh kepala perangkat daerah agar memastiian tercapainya kinerja pemerintahan.

“Dan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerja masing-masing,” sebut Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam surat edarannya.

Seluruh kepala perangkat daerah juga diminta agar mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/ atau di rumah/tempat tinggal (work from home).



Komentar
Banner
Banner