bakabar.com, TANAH BUMBU - Komisi III DPRD Kalsel baru saja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal tambang batubara milik PT Tunas Inti Abadi (TIA) di Sebamban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Wakil rakyat bidang pembangunan ini terlihat puas. “Ini yang kita injak saat ini adalah bekas tambang. Alhamdulillah reklamasi perusahaan ini berhasil,” katanya Wakil ketua Komisi III Syafruddih H Maming, Jumat (14/6) sore.
Baca Juga: Sidak Tambang PT TIA, Cuncung Senggol Soal Bantuan Banjir Tanbu
Dari puluhan perusahaan tambang yang sudah mengali lahan, hanya ada dua yang bisa dikatakan tuntas dari jaminan reklamasi (Jamrek) hingga revegetasi (pemanfaatan), salah satunya PT TIA.
Harap wakil rakyat yang akrab disapa Cuncung ini, semua perusahaan tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa meniru pelaksanaan reklamasi hingga revegetasi pasca tambang.
Jika rata-rata perusahaan tambang di Kalsel, sambung politikus PDIP seperti ini (PT TIA), Kalsel akan kembali hijau.
Cuncung mengemukakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan kegiatan serupa di perusahaan lain dengan memboyong dinas terkait.
Sementara itu Surinto yang juga anggota Komisi III DPRD Kalsel menambahkan, jika secara teori yang dilaksanakan benar-benar diterapkan, tentu Kalsel akan lebih hijau dari sebelumnya.
Alasannya karena setiap perusahaan tambang selain harus mereklamasi dan revegetasi, mereka juga harus menghijaukan wilayah lain yang luasnya sama dengan direklamasi.
“Perusahaan tambang diibaratkan panci, satu panci yang dipinjam dari Pemprov Kalsel saat dikembalikan harus menjadi dua panci. Mudahnya pinjam satu kembalikan dua,” sambungnya.
Namun, diakui Surjnto, fakta lapangan tidak semudah teori yang disampaikan. Ada perusahaan tambang yang nakal enggan membayar Jamrek hingga tak mereklamasi bekas mengupas perut bumi.
Baca Juga: Walhi: Banjir Tanbu Bukan Semata Faktor Cuaca Ekstrem
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif