bakabar.com, JAKARTA - Pemilu 2019berbeda pada pelaksanaan pesta demokrasi sebelumnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.
Istilah ‘serentak’ ini merujuk pada mekanisme dimana masyarakat dapat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD sekaligus dalam waktu bersamaan.
Baca Juga:Berikut TPS Tempat Capres dan Tokoh Nasional Mencoblos
Peraturan itu berimplikasi pada bervariasinya jenis kertas suara yang digunakan pada saat hari pencoblosan tanggal 17 April 2019 esok. Para pemilih nantinya akan menerima lima jenis surat suara dari petugas ketika hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
Lima surat suara itu terdiri dari surat suara Pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg) dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Masing-masing kertas surat suara tersebut turut ditandai dengan warna yang berbeda-beda pula. Hal itu bertujuan untuk memudahkan para pemilih dalam mengidentifikasi jenis kertas suara.
Pemilihan warna tiap-tiap surat suara tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.
Seperti dilansir CNN Indonesia, berikut ini adalah lima desain surat suara yang akan dicoblos para pemilih.
1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden (Warna Abu-abu)
Para pemilih nantinya akan mendapatkan surat suara untuk mencoblos calon presiden dan calon wakil presiden. Saat kondisi masih terlipat, surat suara ini memiliki warna abu-abu dan terdapat tulisan ‘PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN’ di bagian muka dan belakang sebagai identitasnya.
Saat dibuka, surat suara ini akan terpampang foto pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno beserta logo partai politik pengusungnya masing-masing.
Para pemilih dapat mencoblos sekali pada nomor urut, nama, foto calon presiden dan wakil presiden, atau logo partai politik pengusung dalam kotak yang sama.
2. Surat Suara DPR RI(Warna Kuning)
Para pemilih akan menerima surat suara dengan warna dasar kuning untuk memilih anggota DPR RI. Kertas suara itu memiliki tulisan ‘Anggota DPR RI tahun 2019’ di sisi bagian depan dan ‘DAERAH PEMILIHAN DPR RI’ di sisi bagian belakang.
Dalam Surat suara itu akan terpampang sebanyak 16 logo partai politik peserta Pemilu 2019 sekaligus daftar nama-nama caleg yang berpartisipasi dari masing-masing Parpol.
Para pemilih nantinya dapat mencoblos satu kali pada nomor urut atau logo parpol dan/atau nama calon anggota DPR RI agar mendapatkan suara sah.
3. Surat Suara DPRD Provinsi (Warna Biru)
Surat suara DPRD Provinsi yang berwarna biru. Surat suara itu memiliki tulisan ‘DPRD Provinsi’ di bagian muka dan tulisan ‘DAERAH PEMILIHAN DPRD PROVINSI’ di bagian belakangnya.
Sama seperti kertas suara DPR RI, para pemilih akan menemukan 16 logo partai politik peserta pemilu disertai dengan daftar caleg dari tiap parpol.
Khusus untuk provinsi DI Aceh, surat suara DPRD Provinsi itu akan diisi oleh 20 logo partai politik. Hal itu dikarenakan Aceh memiliki sistem otonomi khusus yang memiliki tambahan empat partai lokal turut berpartisipasi di Pemilu 2019 ini.
Agar suara sah, para pemilih dapat mencoblos sebanyak satu kali pada nomor urut atau logo parpol dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
4. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota (Warna Hijau)
Surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang berwarna hijau. Surat tersebut memiliki tulisan ‘DPRD Kabupaten/Kota’ di sisi depan dan tulisan ‘Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota’ di sisi bagian belakang.
Sama seperti surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi, surat tersebut akan ada mencantumkan logo 16 partai politik peserta pemilu dilengkapi daftar caleg yang berpartisipasi dari tiap parpol.
Sama halnya dengan kertas suara DPRD Provinsi, kertas suara untuk DPRD kabupaten/kota di Provinsi Aceh terdapat tambahan empat partai politik lokal yang mengikuti Pemilu 2019.
Bagi pemilih di wilayah DKI Jakarta dipastikan tak akan mendapatkan kertas suara untuk tingkat DPRD Kabupaten/kota. Pemilih di DKI Jakarta nantinya hanya memperoleh empat surat suara karena tak memiliki DPRD tingkat Kabupaten/Kota.
5. Surat Suara DPD RI (Warna Merah)
Surat suara DPD RI memiliki corak berwarna merah. Berbeda dengan surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota yang hanya berbentuk daftar anggota, surat suara calon anggota legislatif DPD RI turut disertai masing-masing foto calon.
Surat suara DPD RI ini nantinya akan memiliki sembilan model desain surat suara yang berbeda di tiap-tiap provinsi. Hal itu berdasarkan perbedaan terhadap jumlah caleg DPD yang bertarung di tiap provinsinya.
KPU telah mendesain surat suara DPD RI yang berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, hingga 60 calon. Oleh sebab itu, ukuran kertas surat suara di tiap provinsi pun akan berbeda-beda tergantung pada jumlah caleg DPD yang bertarung di wilayah tersebut.
Baca Juga:Jokowi Minta ke Raja Salman Tambahan Kuota Haji Jadi 250.000 Jemaah
Editor: Syarif