Kalsel

Ingat!!! Lewat Martapura Wajib Bawa KTP

apahabar.com, MARTAPURA – Jika pengendara mau melintas di Martapura bukan hanya wajib membawa kelengkapan kendaraan seperti…

Featured-Image
Anggota Satpol PP bersama dengan aggota TNI dan Polri saat sedang melakukan kegiatan razia di depan Gedung Juang Martapura. Foto-apahabar.com/Muhammad Al Madani

bakabar.com, MARTAPURA - Jika pengendara mau melintas di Martapura bukan hanya wajib membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun jangan sampai ketinggalan.

Sebab bisa saja sewaktu-waktu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Banjar menggelar razia khusus KTP untuk pengendara yang melintas di Martapura.

Seperti yang berlangsung di Jalan A Yani Km 40, atau tepatnya depan Gedung Juang, Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (10/9/2019) pagi hingga siang, pengendara yang melintas dibuat bingung. Sebab mereka diarahkan ke Gedung Juang oleh Satpol PP Banjar.

Yang bikin mereka was-was, dalam razia itu ada juga anggota kepolisian dan TNI. Pengendara yang melintas dari arah Banjarbaru menuju ke Pasar Martapura dicegat petugas kemudian diarahkan ke halaman Gedung Juang Martapura.

Dalam operasi itu, belasan personel Satpol PP Banjar melakukan pemeriksaan KTP kepada warga. Sementara di tepi jalan A Yani, beberapa petugas mengarahkan pengendara untuk masuk ke halaman Gedung Juang.

Untuk pengendara yang tidak bisa memperlihatkan KTP, diarahkan naik ke lantai 2 guna untuk menjalani pendataan dan sidang di tempat.

kegiatan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Banjar, H Muhammad Ali Hanafiah.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Banjar, Bahruddin mengatakan, untuk mereka yang tidak dapat menunjukan KTP menjalani sidang dengan hakim tunggal.

Dalam sidang, juga melibatkan jaksa dari Kejaksaan Negri Kabupaten Banjar. “Sidang ini paling lama berlangsung 5 menit,” ujar Bahruddin.

Bahruddin mengatakan untuk warga yang tidak bisa menunjukkan KTP akan dikenakan peraturan daerah (perda) nomer 3 tahun 2016 tentang perubahan ataas perda 2/2002 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Mereka yang terjaring, dikenakan denda Rp 50 ribu.

Kegiatan tersebut, kata Bahrudin kepadabakabar.com, dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap warga agar tertib administrasi kependudukan.

“Kepemilikan dan fungsi KTP itu sama halnya dengan SIM dan STNK. Kemana pun bepergian SIM harus dibawa karena merupakan identitas diri. Ini yang harus dipahami masyarakat. Pada razia hari itu 44 orang yang terjaring," tegas Bahruddin.

Dikemukakannya, mereka yang terjaring memberikan alasan beragam. Dari lupa membawa, bahkan adanya mengatakan jika sengaja meninggal KTP di rumah karena takut hilang atau rusak karena tergesek di dompet.

“Imbauan kami kepada masyarakat, bawa lah semua dokumen penting saat bepergian. Mulai dari surat menyurat kendaraan bermotor hingga KTP. Ini sangat penting. Misal jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan, dari identitas diri itulah masyarakat mudah melakukan pertolongan,” imbaunya.

Sementara Rahmat, seorang warga terjaring mengatakan, jika KTP kelamaan di dalam dompet bisa kabur tulisannya dan akan hilang.

“KTP saya masukkan dalam gantungan kunci mobil. Nah, tadi saya keluar cuman sebentar dan kebetulan menggunakan motor, jadi tak bisa memperlihatkan KTO,” ungkap Rahmat.

img

Mereka yang tak bisa memperlihatkan KTP menjalani sidang di tempat. Foto-bakabar.com/Muhammad Al Madani

Baca Juga: Tempo 13 Hari, Polres Banjar Jaring 2000 Lebih Kendaraan Saat Operasi Patuh Intan

Baca Juga: Barabai Berkabut, BPJS Bagi-Bagi Masker

Reporter: AHC 15Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner