Nasional

Ingat! Ini Syarat Naik Pesawat Saat Libur Nataru, Wajib PCR?

apahabar.com, JAKARTA – Libur Nataru menjadi rangkaian libur panjang akhir tahun. Seperti biasa, transportasi umum menjadi…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Libur Nataru menjadi rangkaian libur panjang akhir tahun. Seperti biasa, transportasi umum menjadi wadah bagi mereka yang ingin merayakan liburan jarak jauh.

Dengan masih adanya Covid-19 dan ancaman baru wabah Omicron, ada beberapa hal yang patut diperhatikan oleh calon penumpang.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam. Kedua, untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jauh.

“Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” tulis Inmendagri tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (12/12/2021)

Khusus untuk calon penumpang transportasi pesawat, persyaratan perjalanan selama nataru diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 24/2021 yang diterbitkan pada 29 November 2021 lalu.

Untuk pesawat wilayah Jawa – Bali, calon penumpang harus memiliki kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka dapat menunjukkan bukti negatif covid-19 dengan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Hal tersebut juga berlaku untuk penumpang pesawat dengan perjalanan antar kabupaten atau antar kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Mereka wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR.

Meski begitu, pemerintah mengecualikan kewajiban menunjukkan kartu vaksin untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.

Seluruh aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Setelah itu, aturan akan berubah lagi sesuai dengan perkembangan penularan Covid-19 di dalam negeri.



Komentar
Banner
Banner