Industri Ekraf

Industri Ekraf, Wamenparekraf Ajak Pelaku Dunia Berkolaborasi

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo mengajak pelaku industri Di Daegu, Korsel berkolaborasi memperkuat ekosistem ekraf secara global.

Featured-Image
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo. Foto: Kemenparekraf

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengajak pelaku industri yang hadir dalam The 4th World Cultural Industry Forum (WCIF), di Daegu, Korea Selatan berkolaborasi memperkuat ekosistem ekraf secara global.

“Jadi saya berharap melalui forum hari ini kita dapat terus berkolaborasi dan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang saling menguntungkan dan masa depan yang lebih baik untuk kemakmuran dan perdamaian global,” kata Wamenparekraf RI dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/6).

Angela menjelaskan, sektor ekonomi kreatif Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Industri ini, ujar dia, turut memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama saat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Dukung Ekraf, Menko Airlangga: Pemerintah Kurangi Kesenjangan Digital

“Industri ini juga telah menunjukkan ketahanan selama pandemi, tercatat adanya pertumbuhan karena konsumsi media yang meningkat selama pembatasan sosial. Tahun lalu ekonomi kreatif di Indonesia menyumbang 6,53 persen dari PDB, dengan nilai selanjutnya lebih dari 27 miliar dolar AS dan telah menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 24 juta orang,” ungkap Wamenparekraf.

Angela juga menyampaikan bahwa Presiden Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan yang menjamin pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah, yaitu dengan mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank.

“Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan nilai kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia berdasarkan ilmu warisan budaya dan teknologi kita. Hal ini tentu saja menjadi insentif yang menggairahkan bagi sektor ekonomi kreatif. Dan saya percaya ini juga sangat relevan dengan WCIF tahun ini tentang penggerak ekonomi dan keberlanjutan,” ujarnya.

Selain itu, Angela juga menekankan Indonesia turut menyadari pentingnya memperkuat ekosistem event dengan mengeluarkan peraturan perizinan penyelenggaraan event di Indonesia yang akan dikemas dalam bentuk digital, sehingga kemudahan izin event ini pun berpotensi menciptakan pergerakan ekonomi.

Editor
Komentar
Banner
Banner