bakabar.com, BARABAI – Rencana ekspansi ritel modern ramai diperbincangkan warganet di Hulu Sungai Tengah (HST).
Disebut-sebut sudah dua merek waralaba menyatakan minat. Apalagi kalau bukan Indomaret dan Alfamart.
Dari perbincangan jagat maya, mereka disebut bakal membuka gerai di sejumlah titik Bumi Murakata, sebutan HST.
Lantas benarkah begitu?
Ada temuan menarik yang diperoleh media ini. Salah satu waralaba rupanya telah mengajukan izin membuka gerai di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) HST.
Dikonfirmasi, pihak DPMPTSPTK pun tak menampiknya.
“Baru satu. Itu Indomaret masih menyatakan minatnya,” ujar Kabid Perizinan, Citra Hapsari dikonfirmasi bakabar.com, Jumat (1/7).
“Tapi belum gol izinnya,” sambungnya.
Memperoleh izin, tentu butuh lebih dari sekadar pengajuan. Bergantung sikap kepala daerah.
“Bagaimana nantinya, kita tergantung pimpinan,” tutup Citra Hapsari.
Kendati begitu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah HST, Ainur Rafiq terlihat belum mau memberi ruang.
Ia menyebut, masih perlu kajian mendalam.
Sebab, Hulu Sungai Tengah adalah satu dari sejumlah kabupaten di hulu sungai yang ‘mengharamkan’ keberadaan toko ritel berjaringan.
Bukannya anti, Pemkab HST masih perlu mencari formula yang pas agar kehadiran ritel modern tak mematikan bisnis pengusaha lokal.
“Sejauh ini tidak ada perizinan. Kebijakan pemerintah pun tidak ada (jenis retail modern jenis waralaba, red),” kata Rafiq, Kamis (30/6).
HSS Menunggu Waktu
Bukan cuma HST. Medio Februari lalu, Indomaret juga berencana ekspansi ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Indomaret sudah mengajukan permohonan mendirikan usaha. Totalnya sembilan titik. Tersebar di Kecamatan Kandangan, Sungai Raya, dan Daha Selatan.
Menginjak Mei 2022, Pemkab HSS bahkan sudah turun memeriksa lokasi bakal Indomaret. Apakah sudah sesuai persyaratan?
Dinas perdagangan memastikan titik atau lokasi operasional Indomaret jauh dari tempat ibadah, toko maupun pasar tradisional.
"Warga di sekitar lokasi juga tidak ada yang keberatan," ujar Kepala Dinas Perdagangan HSS Sudiono beberapa waktu lalu.
Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) HSS.
"Sudah masuk permohonan dan akan kita proses," imbuh Sekda HSS Muhammad Noor, secara terpisah,Rabu (18/5).
Selain lokasi, ada sejumlah persyaratan yang diajukan Pemkab HSS. Antara lain, pekerja harus warga lokal, mengakomodir UMKM, dan jarak antara retail.