Kalsel

Imbas Naik 35 Persen, Peredaran Cukai Rokok Ilegal di Kalsel  Diprediksi Meningkat

apahabar.com, BANJARMASIN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memprediksi…

Featured-Image
Ilustrasi, rokok.Foto-Tribun

bakabar.com, BANJARMASIN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memprediksi penyebaran cukai rokok ilegal di Kalsel akan meningkat. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang secara resmi menaikkancukai rokok.

“Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 35 persen akan menyebabkan besarnya potensi persebaran cukai ilegal di Banjarmasin. Ini dikarenakan harga cukai yang semakin tinggi,” ucap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kurnia S di sela Customs Awards Coffee Morning, Selasa (4/2) pagi.

Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor152/2019tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor146/2017tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

“Sedangkan para perokok pasti mencari rokok yang lebih murah,” bebernya.

img

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kurnia S.Foto-bakabar.com/Muhammad Robby

Pemerintah, kata dia, menargetkan penerimaan pajak yang lebih besar dari sektor cukai. Oleh sebab itu, cukai rokok dinaikkan.

Di Indonesia, sambung dia, hanya ada tiga jenis barang kena cukai.Di antaranya tembakau, minuman beralkohol, dan APTL.

“Seharusnya semua itu dikenakan cukai, termasuk soft drink. Bahkan, Singapura telah memberlakukan hal tersebut,” bebernya.

Begitu pula seperti gula yang harus dikenakan cukai. Di Indonesia banyak orang yang terkena diabetes akibat gula. Oleh sebab itu, penggunaan gula dibatasi.

“Untuk plastik juga harus dikenakan cukai. Karena cukai itu tujuannya untuk membatasi,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, aturan kenaikan cukai rokok telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 18 Oktober 2019.

Aturan menjelaskan, jika Batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020. Ini tertuang dalam pasal 2 ayat ii dari aturan tersebut.

Kenaikan tarif cukai dan rokok diterapkan secara bervariasi. Baik untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM),Sigaret Putih Mesin (SPM),Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Baca Juga:Termasuk Pajak Rokok, Bakeuda Kalsel Rilis Target PAD 2020

Baca Juga:Ketahuan Curi Rokok, Sales Tisu Nyaris Diamuk Warga Banua Anyar

Reporter: Muhammad RobbyEditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner