Cuti Bersama 2023

Imbas Cuti 8 Hari dari Pemerintah, Kadin: Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga

Waketum KADIN Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengungkapkan bahwa cuti delapan hari yang ditetapkan pemerintah, dapat mendongkrak ekonomi

Featured-Image
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang. (Antara/Ade Irma Junida).

bakabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengungkapkan bahwa cuti delapan hari yang ditetapkan pemerintah, berpotensi mendongkrak ekonomi masyarakat.

Hal tersebut terjadi karena tradisi masyarakat saat berlibur dilakukan dengan berpariwisata bersama keluarga.

“Sehingga mau tidak mau kan, kuliner restoran cafe ada kemungkinan hotel, mall dari sisi tranportasi, mau tidak mau akan terangkat dari sisi libur bersama seperti itu,” ujarnya saat ditemui bakabar.com, Jumat (30/12).

Baca Juga: Beras Mahal, Kadin Ingatkan Dampak Disparitas Harga

Secara ekonomi, kegiatan pariwisata tersebut akan mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga pada masyarakat.

Kemudian, imbas dari kenaikan konsumsi rumah tangga adalah peningkatan roda ekonomi dari sisi pelaku usaha.

“Kita juga berterima kasih kepada pemerintah karena informasi tersebut disampaikan pada akhir tahun,” kata pria yang juga Direktur Eksekutif Apkasi ini.

Baca Juga: Dorong Akselerasi Digitalisasi UMKM Melalui Wiki Wirausaha dan Kadin Tech Hub

Menurutnya, dengan penetapan keputusan cuti bersama pada akhir tahun 2022, dapat membantu pengusaha dalam melakukan penyesuaian.

“Pengusaha dapat menyesuaikan, dengan, adanya informasi hari libur itu, dari sisi produksi jam kerja, kita sudah dapat menyesuaikan nantinya,” imbuhnya.

Pelayanan Birokrasi Tak Boleh Kendor

Tapi, ia berharap dengan adanya penetapan penambahan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tersebut, pelayanan pemerintah tetap berjalan dengan baik.

Pemberian cuti tambahan, diharapakan jangan sampai mengurangi kualitas pelayanan pemerintah, yang diberikan kepada masyarakat.

“Sehingga walaupun ada tambahan libur delapan hari misalnya, tapi pelayanan, harus juga disesuaikan, jadi jangan juga sampai menghambat masyarakat dalam hal perizinan,” tutupnya.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045, Kadin Siapkan Formula Ekonomi

Diketahui, pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aperafur Sipil Negara Tahun 2023, pada Kamis (29/12).

Melalui Keppres tersebut, ditetapkan cuti bersama untuk para Aperatur Sipil Negara (ASN/PNS) selama delapan hari pada tahun 2023.

Cuti tersebut ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Lalu 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Editor
Komentar
Banner
Banner