bakabar.com, BANJARMASIN – Hingga akhir Agustus 2022, penyertaan modal Pemprov untuk Bank Kalsel tidak kunjung diparipurnakan.
Catatan media ini, rancangan payung hukum terkait penyertaan modal berupa aset bangunan dan dividen Pemprov Kalsel senilai Rp 261 miliar itu sudah enam kali batal disahkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal Bank Kalsel DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan penyebab keterlambatan paripurna itu adalah miskomunikasi antara dewan dan Kemendagri.
Sebelum Raperda Penyertaan Modal disahkan, kementerian meminta badan hukum Bank Kalsel mesti diubah menjadi Perseroda terlebih dahulu.
“Di Kemendagri dikatakan penyertaan modal tidak bisa dilaksanakan sebelum merubah badan hukumnya,” kata Imam.
Dari situ, Pansus sempat berinisiatif membuat dua buah raperda sekaligus. Yakni Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Bank Kalsel dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada Bank Kalsel.
Akan tetapi di momen yang sama, Kemendagri melalui Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Budi Santosa menyarankan agar draf keduanya dijadikan satu.
“Setelah Raperdanya difinalisasi Juli lalu, langsung dikirim ke kementerian dengan judul perubahan bentuk badan hukum dan Penyertaan modal. Sesuai dengan keinginan Kemendagri kan,” tambahnya.
Namun setelah fasilitasi terbit, justru dianggap membingungkan karena ketidaksesuain judul dan isinya.
“Judulnya perubahan bentuk badan hukum, tapi isinya masih mencantumkan penyertaan modal,” tutur Imam lagi.
Pansus pun kembali berkomunikasi dengan kementerian dan turut memboyong Sedaprov, Biro Hukum, pejabat Bank Kalsel serta pimpinan DPRD Kalsel.
Dalam pertemuan itu, ditetapkan raperda tersebut harus dibagi menjadi dua. Dewan pun sudah rampung membahas dua draf itu dan langsung dikirim lagi kementerian.
“Rencana tanggal 24 Agustus diparipurnakan, tapi ternyata hasil fasilitasi juga belum turun. Terakhir draf itu dikembalikan ke Direktur PHD. Enggak tahu, ada yang salah mungkin,” pungkasnya.