bakabar.com, RANTAU - Pengemudi Toyota Cayla yang sempat kabur usai menabrak pengendara motor Beat di Sungai Rutas, Kecamatan Candi Laras Selatan, Tapin, akhirnya berhasil diamankan polisi.
"Untuk korban ibu dan anak tewas di tempat. Pengemudi kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah kita amankan," ujar Kapolres Tapin melalui Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana saat di temui di ruangannya, Jumat (27/1).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (26/1) sekitar pukul 23.00 WITA. Mobil Calya dikendarai oleh R (35). Sementara motor Beat dikendarai oleh Rd yang membawa istri dan anaknya yang berusia 9 tahun.
"Terkait peristiwa itu pihak keluarga korban sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kepolisian," lanjutnya.
Usai sempat kabur, R sempat dikejar warga. Dia diamankan 15 kilometer dari TKP, tepatnya di wilayah Kecamatan Tapin Tengah.
Berdasarkan identifikasi polisi, diduga ada unsur kelalaian dari pengemudi mobil saat melaju dengan kecepatan di atas rata-rata karena jalan yang mulus.
"Dari keterangan yang didapat, mobil Cayla melaju dengan memasang lampu panjang yang menyilaukan, ditambah melayang ke sisi kanan, sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Dan itu di akui sopir," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, R akan dikenakan pasal 312 Jo 310 ayat 4 UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya (LLAJ).
"Untuk saat ini tersangka masih kita amankan di Polres Tapin. Belum dilakukan proses penahanan kerena masih penyelidikan. Mungkin satu atau dua hari ke depan akan kita tetapkan," tutupnya.