Kalsel

Ibnu Sina Segera Diberhentikan dari Wali Kota Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna, Selasa (2/1). Rapat siang tadi membahas usulan…

Featured-Image
Wali Kota Ibnu Sina secara terang-terangan menolak usulan kenaikan tarif PDAM Bandarmasih tersebut. apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna, Selasa (2/1). Rapat siang tadi membahas usulan pemberhentian Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah.

“Sesuai SK Menteri Dalam Negeri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin masa jabatan 2016-2021 berakhir tertanggal 17 Februari 2021,” kata Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya usai rapat paripurna.

Hasil rapat paripurna selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan ditindaklanjuti ke Kementerian Dalam Negeri.

“Selanjutnya kami akan menunggu SK lanjutan dari Kementerian untuk pemberhentian masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Banjarmasin,” katanya.

Kepada wali kota-wakil Banjarmasin periode 2016-2021, Harry mengucapkan terima kasih karena telah bekerja sama dengan DPRD Banjarmasin dalam hal pembangunan Kota Seribu Sungai.

“Semoga selepas ini tetap berkontribusi untuk memberikan pemikiran-pemikiran untuk pembangunan Kota Banjarmasin,” katanya.

Terlepas itu, Harry mengungkapkan PR besar yang bakal dihadapi oleh wali kota-wakil wali kota Banjarmasin terpilih, yakni persoalan banjir.

“Sejauh ini sudah bisa kita lihat pelebaran dan pengerukan sungai telah kita coba secara optimal. Semoga ke depan persoalan banjir ini bisa kita atasi bersama,” katanya.

Ibnu untuk sementara memilih menunggu proses di Mahkamah Konstitusi berakhir.

“Proses di MK masih berlanjut, maka ada jeda sedikit, paling cepat akhir Maret, artinya kami harus istirahat, kita hormati proses hukum, sinergi bersama tetap jalan baik,” katanya.

Sementara itu, roda pemerintahan kota Banjarmasin akan dipimpin caretaker atau penjabat wali kota di masa kekosongan, hingga ada penetapan wali kota-wakil wali kota oleh KPU yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diketahui, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda-Mushaffa Zakir, meminta MK membatalkan keputusan KPU Banjarmasin yang menetapkan petahana Ibnu Sina-Arifin Noor meraih suara terbanyak.

Sidang dengan adenda pemeriksaan berkas dan bukti sudah digelar MK, Senin (1/2) kemarin.

Gugat Hasil Pilwali Banjarmasin ke MK, Ananda Siapkan Sederet Pengacara Kondang



Komentar
Banner
Banner