bakabar.com, BANJARMASIN – Pencabutan kebijakan tarif dasar 10 kubik pemakaian air bersih PDAM Bandarmasih oleh Wali kota Banjarmasin Ibnu Sina menuai sejumlah pertanyaan.
Terkesan mendadak, kebijakan ini bahkan disangkut pautkan dengan pencalonan diri Ibnu sebagai wali kota untuk periode mendatang. Kepala Ombudsman perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, menilai hal ini sah-sah saja sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar.
“Sah-sah saja, berarti dia pandai memanfaatkan momentum,” kata Majid saat dihubungi bakabar.com, Kamis (17/9) pagi.
Tak menampik, strategi yang dilakukan Ibnu menjadi peluang besar bagi dirinya yang masih memegang jabatan resmi sebagai kepala daerah. Walau begitu, kebijakan ini tentunya menguntungkan dan berpihak pada sisi masyarakat.
“Kebijakan populis, itu dalam politik biasa saja. Pasti ada sangkut pautnya dengan pilkada, tetapi momentum itu dimanfaatkan dan bersamaan menguntungkan masyarakat,” nilainya.
Dalam hal ini, kata Majid, tidak ada kerugian yang ditimbulkan. Sebab, pemerintah tentunya melakukan sejumlah pertimbangan atas aturan tersebut.
“Tidak ada yang rugi. Karena PDAM tidak dalam konteks mencari untung tetapi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari sisi pemerintah pun, pasti sudah dihitungnya, ” tuturnya
Sebagai pengingat, PDAM Bandarmasih pada 2017 lalu membuat kebijakan tarif dasar pemakaian air bersih sebanyak 10 kubik. Kebijakan ini juga telah disetujui pemerintah kota dan berujung menimbulkan protes pada masyarakat.
“Ini memang kebijakan yang sudah lama diprotes tetapi tidak diindahkan. Maka, mungkin ini momentum bagi wali kota untuk mengambil kesempatan bahwa ada kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, ” imbuhnya.