bakabar.com, BANJARMASIN – Dianggap tidak tegas soal gedung parkir Duta Mall Banjarmasin tak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah Kota (Pemkot) pun coba menanggapinya.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berencana akan mengambil langkah berupa memberhentikan pengerjaan gedung parkir setinggi 11 lantai tersebut.
Namun, sebelumnya dia masih memberikan waktu untuk melengkapi berkas dokumen penerbitan IMB. Saat ini dia mengakui manajemen Duta Mall sudah mengajukan pembuatan IMB.
Statusnya masih dalam penanganan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sebab berkas dokumen yang diajukan Duta Mall masih belum lengkap. Ada beberapa syarat wajib dilengkapi untuk mengeluarkan IMB.
“Bisa diberikan waktu sampai kapan penyelesaian IMB ya. Dalam waktu yang ditentukan belum selesai, bisa kita berhentikan pengerjaannya,” ujar Ibnu kepada bakabar.com.
Jadi sampai kapan waktu yang diberikan oleh Pemko? Ibnu mengakui tak berani memberikan batas waktu untuk Duta Mall menyelesaikan berkas dokumen dalam menerbitkan IMB.
“Kami minta instansi teknis dulu mengaji, apakah dari DPMPTSP ataupun Dinas PUPR,” terang Ibnu.
Duta Mall sendiri menargetkan pekerjaan gedung baru yang difungsikan untuk parkir pengunjung rampung sebelum bulan Ramadhan 2020.
“Jika sudah selesai haknya bukan lagi masalah IMB, tetapi kewenangan sertifikat layak fungsi (SLF),” ungkap Ibnu.
Ketika sesuai prosedur SOP, Ibnu berkata menerbitkan IMB sangatlah cepat. Hanya butuh waktu 15 hari setelah berkas dokumen diajukan.
Sebab Pemkot telah berupaya memudahkan investor untuk berinvestasi di kota seribu sungai.
Hal demikian berlaku, jika dokumen sudah lengkap seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Andalalin.
“Mereka sudah tiga kali mengajukan perluasan gedung Duta Mall,” ucapnya.
Meski begitu, dia tidak bisa memberi tolerir kepada Duta Mall untuk masalah dampak kepada masyarakat.
Banyak rumah warga Jalan Veteran, Gang 5 Sejati, Kelurahan Melayu yang hanya selemparan batu dengan proyek itu rusak. Diduga akibat imbas pemasangan paku bumi.
“Tetapi yang penting Duta Mall wajib menyelesaikan masalah dengan warga, dampak dari pembangunan,” harapnya.
Seperti diketahui, sejak awal pembangunan gedung parkir tersebut belum mengantongi izin. Akan tetapi pihak manajemen pusat perbelanjaan terbesar di Kalsel itu tetap meneruskan pembangunannya.
Pemkot seakan tak berdaya menindak pembangunan tersebut.
Padahal pembangunan itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2015 pasal 17.
Nah sikap tegas Pemkot dalam menegakkan Perda itulah yang sempat dipertanyakan.
Baca Juga:Duta Mall Beber Alasan Bangun Gedung Parkir Tanpa IMB
Baca Juga: Keberadaan Taman Edukasi Areal Duta Mall Belum Ada Kontribusi
Baca Juga: Soal Pembangunan Parkir Duta Mall tak Ber-IMB, Dewan Kota Segera Panggil Manajemen Duta Mall
Baca Juga:Kapal Perang KRI Tombak 629 Merapat ke Banjarmasin!
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Aprianoor