bakabar.com, JAKARTA - Ketika berpuasa, terutama pada bulan ramadhan, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sikat gigi membatalkan puasa?.
Sebagian orang khawatir, sikat gigi dapat membatalkan puasa, karena memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Padahal, sikat gigi menjadi salah satu cara yang dilakukan untuk mengurangi rasa kering di mulut dan mencegah bau mulut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan, bahwa menyikat gigi saat puasa hukumnya boleh, jika dilakukan sebelum masuk waktu dzuhur. Sementara jika dilakukan setelah waktu dzuhur, hukumnya menjadi Makruh.
Apalagi, jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka puasanya menjadi batal.
Menyikat gigi setelah sahur dan setelah berbuka puasa, bisa menjadi solusi terbaik. Selain bisa menjaga kebersihan mulut dan gigi, sobat apahabar juga bisa menghindari keraguan mengenai sikat gigi di bulan puasa.