bakabar.com, BANJARMASIN – Guesthouse sekaligus indekos D'Paragon dituding tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), serta analisis dampak lingkungan (Amdal).
Tudingan tersebut beredar melalui surat pemberitahuan Forum Rakyat Peduli Bangsa & Negara (Forpeban) Kalsel per 25 Februari lalu.
Menanggapi itu manajemen D’Paragon angkat bicara. Manajemen Guesthouse & Kost Eksklusif D'Paragon Yucok Riandita membantahnya mentah-mentah.
"Kalau ada berita tentang itu tidak benar atau hoaks," ujar Yucok Riandita, Kamis (4/3).
Yucok menegaskan pihaknya sudah mengantongi legalitas berupa IMB dan Amdal.
Legalitas diperolehnya sebelum dan sesudah, tempat usaha di Jalan Veteran tersebut beroperasional.
“IMB nomor 503.536/IMB-BR-VII/BP2TPM/2015. Sedangkan Amdal nomor 660.2/002-SK/DLH/2018.
Lebih jauh, kewajiban dalam membayar pajak daerah sekitar Rp7 juta/bulan. Nomor NPWPD 2017.02.01.1487.4.
"Dengan legalitas, kami telah sesuai regulasi dan kontribusi tentang pendapatan asli daerah (PAD)," ucapnya.
Konsultan Hukum Guesthouse dan Kost Eksklusif D'Paragon Ilham Pujakesuma akan bertindak tegas mengambil langkah hukum. Baik secara pidana maupun perdata.
"Yang nantinya dapat menghambat bahkan merugikan kegiatan usaha pihak Guesthouse & Kost Eksklusif D'Paragon," tuturnya.
Forpeban mendesak Pemkot Banjarmasin memeriksa dan menindak tegas, serta menertibkan bahkan menutup D’Paragon yang diduga tak memiliki IMB, dan izin Amdal.
“Mendesak pihak kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan untuk menelisik dugaan pembiaran (KKN) dalam permasalahan perizinan menutup hotel & Kost-kostan D’Paragon,” ujar Koordinator Forpeban Kalsel, Din Jaya dalam surat penyampaian aspirasinya.