EKBIS

Hiswana Migas Kalsel Minta Pajak BBM Diturunkan

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menurunkan be

Featured-Image
Ketua Hiswana Migas Kalsel, Hj Muliana Yuniar. Foto-bakabar.com/zainal.

bakabar.com, BANJARMASIN - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel menurunkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pasalnya, tingginya pajak membuat harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Kalsel lebih mahal dibandingkan sejumlah provinsi lain.

Ketua Hiswana Migas Kalsel, Hj Muliana Yuniar, mengatakan saat ini PBBKB di Kalsel mencapai 10 persen.

Besaran tersebut lebih tinggi dibandingkan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) yang masing-masing sebesar 7,5 persen, bahkan lebih tinggi dari Jawa Timur yang hanya 5 persen.

"Yang membuat harga BBM non-subsidi di Kalimantan Selatan lebih mahal itu karena pajaknya. PBBKB kita 10 persen, sedangkan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur 7,5 persen, bahkan Surabaya hanya 5 persen," kata Muliana.

Menurutnya, besaran PBBKB ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan disahkan bersama DPRD. Perbedaan tarif pajak tersebut berdampak langsung pada harga jual BBM non-subsidi di SPBU.

"Selisih harganya sekitar Rp300 sampai Rp350 per liter dibanding daerah lain. Kalau pajaknya bisa diturunkan, otomatis harga BBM di Kalimantan Selatan juga menjadi lebih murah," ujarnya.

Muliana berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi kembali besaran PBBKB agar daya saing harga BBM di Kalimantan Selatan tidak tertinggal dari daerah lain.

"Kalau bisa kembali diturunkan menjadi 7,5 persen, bahkan kalau memungkinkan 5 persen akan lebih baik. Masyarakat tentu akan menikmati harga yang lebih murah," katanya.

Ia menjelaskan, besaran PBBKB di Kalsel sempat berada di level 5 persen, kemudian naik menjadi 7,5 persen dan kini menjadi 10 persen. Sementara sejumlah daerah lain tidak lagi menaikkan tarif pajaknya sehingga harga BBM mereka tetap lebih rendah.

Selain itu, Muliana juga menyoroti tingginya harga BBM industri yang dinilai memicu sebagian pelaku usaha berupaya membeli BBM di SPBU umum.

"Harga BBM industri jauh lebih tinggi. Karena selisihnya besar, ada saja yang mencoba membeli di SPBU umum. Padahal itu tidak diperbolehkan," tegasnya.

Menurutnya, meski SPBU telah menerapkan sistem barcode untuk menyaring kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi maupun jenis tertentu. Namun, ia tidak menampik masih ada potensi penyalahgunaan di lapangan.

"Secara sistem barcode sudah mengatur siapa yang boleh membeli. Tetapi memang masih ada kebocoran yang harus terus diawasi bersama," ujarnya.

Sementara itu, Muliana menjelaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di setiap daerah ditetapkan melalui keputusan gubernur berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota.

"HET ditandatangani gubernur, tetapi masing-masing kabupaten dan kota mengusulkan besarannya sesuai kondisi wilayah. Ada daerah yang harus menyeberang sungai atau laut, ada biaya angkut tambahan atau double handling, sehingga HET bisa berbeda-beda," jelasnya.

Ia menambahkan, harga dasar hanya berlaku untuk distribusi dalam radius tertentu tanpa biaya distribusi tambahan. Karena itu, pemerintah daerah diperbolehkan menyesuaikan HET dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan kondisi geografis masing-masing wilayah.

"Kalau distribusinya harus menyeberang menggunakan kapal atau membutuhkan biaya angkut tambahan, tentu ada penyesuaian. Semua itu dihitung bersama pemerintah daerah sebelum ditetapkan," pungkasnya.

Baca Juga: LPG 3 Kg Sempat Langka, Hiswana Migas Kalsel Ungkap Penyebabnya

Editor


Comment
Banner
Banner