bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong bersama Kejaksaan, BNNK, Kesehatan Kabupaten Tabalong, dan Pengadilan Negeri Tanjung memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika, Rabu (7/7).
Barbuk berupa 34 gram dan 1 butir ekstasi seberat 0,27 gram dimusnahkan dengan cara di blander dicampur air dan diterjen. Pemusnahan Barbuk tersebut disaksikan para tersangka didampingi pengacaranya Gusti Mulyadi. Setelah itu, air campuran tersebut dibuang ke dalam lobang septic tank.
Sebelumnya, barbuk narkotika yang dimusnahkan dites dahulu untuk mengetahui sabu tersebut asli.
Waka Polres Tabalong, Kompol Reza Bramantya mengatakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam Pasal itu disebutkan, barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
“Pemusnahan ini juga untuk menghindari barbuk narkotika disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini,” jelas Reza.
Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Tabalong pada Rabu 2 Juni sekitar pukul 11.00 Wita di Desa Wayau RT 07 Kecamatan Tanjung, Tabalong.
” Tersangkanya Bukhari alias Ingkang bersama rekannya ” beber Reza.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sabu seberat 34,3 gram dari 6 kantong plastik klip.
” Yang dimusnahkan 34 gram, sisanya disisihkan seberat 0,1 gram untuk pemeriksaan di laboratorium BPOM Banjarmasin dan seberat 0,2 gram untuk untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung,” pungkas Kompol Reza Bramantya.