Kalsel

Hibah Dana ke Parpol di Kalsel, Banjarbaru Tertinggi

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel mengumumkan partai-partai yang berhak menerima dana…

Featured-Image
Ilustrasi atribut partai politik. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel mengumumkan partai-partai yang berhak menerima dana hibah dari Pemprov Kalsel.

Kepala Kesbangpol Kalsel Adi Santoso menjelaskan Parpol yang diberi dana hibah adalah yang memiliki kursi di parlemen.

“Bantuan partai politik, berdasarkan suara sah. Kalau di Kalsel itu bantuannya sebesar Rp 1.200 per suara sah,” kata Adi dalam sosialisasi perundang-undangan bidang politik di Hotel Roditha, Banjarmasin, Selasa (22/10) siang.

Artinya, pemerintah dapat mengeluarkan APBD untuk partai politik melalui dana hibah. Jumlahnya, sesuai dengan perolehan suara sah partai.

Adi merincikan ada sejumlah kabupaten yang kini besaran suaranya dihargai sebesar Rp 10.477 persuara.

“Ada data di tempat kami, yang sudah Rp 10.000 persuara sah. Bantuan keuangan partai politik (dalam bentuk) hibah, Kabupaten Tanah Bumbu, Balangan, Tapin. Yang paling tinggi ternyata Kota Banjarbaru Rp 10.477,” sambungnya.

Adi menyebut dana bantuan tersebut memang lebih mahal dibanding provinsi. Provinsi hanya menerima Rp 1.200 persuara sah.

Pemberian dana tersebut tentu tidak menyalahi aturan. Sebab dalam Peraturan Pemerintah (PP) 2/2008 menyebutkan Pemda punya kewenangan untuk menaikan sesuai kemampuanya masing-masing.

“Untuk tahun 2019, Pemerintah Kalsel menyediakan dana hibah Parpol sebanyak Rp 2,135 miliar,” tuturnya.

Anggaran tersebut murni disediakan pemerintah untuk menganti suara partai-partai pemenang.

img

Sosialisasi perundang-undangan bidang politik di Hotel Roditha, Banjarmasin, Selasa siang. Foto-bakabar.com/Rizal

Baca Juga: Pilbup Balangan: Wabup Syaifullah Ngelamar ke Nasdem

Baca Juga: Dekati Sejumlah Parpol, Pengusaha Wanita Asal Satui Ini Serius Maju di Pilkada Tanbu

Reporter: Rizal KhalqiEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner