Nasional

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Dihukum Kebiri, Begini Alasan Hakim

apahabar.com, BANDUNG – Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati diputuskan Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri…

Featured-Image
Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan hukuman seumur hidup. Foto-inilahkoran.com/Syamsudin Nasoetion

bakabar.com, BANDUNG – Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati diputuskan Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tak dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2) dilansir Antara.

Menurutnya hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.

Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Komentar
Banner
Banner