Kalsel

Heboh! Polisi Kotabaru Gerebek Perusahaan Jasa Penagih Hutang Pinjol

apahabar.com, KOTABARU – Jajaran Polres Kotabaru melaksanakan penggerebakan terhadap salah satu satu perusahaan jasa penagih pinjaman…

Featured-Image
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, bersama jajaran saat jumpa pers. Foto-apahabar.com/Masduki

bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Polres Kotabaru melaksanakan penggerebakan terhadap salah satu satu perusahaan jasa penagih pinjaman online (pinjol).

Informasi dihimpun media ini, penggerebekan dilakukan lantaran perusahaan jasa penagih hutang pinjol tersebut mencurigakan dan diduga menyalahi aturan yang berlaku.

Perusahaan itu disebut PT J. Lokasinya sendiri masih berada di pusat Kotabaru. Tepatnya, hanya berseberangan dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru, Desa Semayap, Pulau Laut Utara.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar membenarkan perihal penggerebekan salah satu perusahaan jasa penagih pinjol tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (18/10) kemarin, sekitar pukul 14.00 Wita.

“Jadi, kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terhadap salah satu kantor perusahaan yang bergerak di bidang jasa penagihan pinjol yang diduga menyalahi aturan,” ujar Gafur, dalam jumpa pers, Selasa (19/10) sore.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Penggerebekan sendiri dilakukan. Setelah melalui penyelidikan, serta berdasarkan aduan masyarakat terkait aktivitas penagihan pinjol yang diduga mencurigakan dan menyalahi aturan di kantor tersebut.

Kapolres bilang, menyikapi hal tersebut lantas dibentuklah tim terpadu untuk menindaklanjuti informasi atau temuan tersebut.

Selain menggeledah seluruh isi kantor berlantai dua itu, tim juga mengamankan beragam barang bukti, hingga sekitar 40 orang karyawan, satu orang Warga Negara Asing (WNA) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para saksi, dan korban perusahaan tersebut memang bukan perusahaan yang bergerak di bidang pinjol.

Namun, perusahaan J tersebut bekeja sama dengan beberapa perusahaan pinjol yang memiliki aplikasi-aplikasi yang dapat diunduh masyarakat melalui Play Store.

Dalam aplikasi, masyarakat dapat meminjam dana secara online dengan syarat mudah. Di antaranya, menyediakan KTP, serta nomor-nomor HP yang bisa dihubungi, juga nomor HP kerabat terdekat.

Seiring berjalannya waktu, terdapat terdapat tunggakan-tunggakan oleh para peminjam online.

Selanjutnya, perusahaan pinjol melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Salah satunya, dengan perusahaan jasa penagih pinjol J, yang disebut baru sekitar dua bulan beroperasi di Bumi Sa Ijaan.

“Nah, hasil dari penyelidikan sementara, perusahaan J ini melakukan penagihan secara online, dan berbagai cara. Mulai cara yang baik, juga ancaman. Itu melalui nomor HP yang didapat dari aplikasi pinjol,” terangnya.

Selain itu, sambung Kapolres, perusahaan J juga diduga dengan sengaja mendisitribusikan data pribadi peminjam dana online kepada orang lain, tanpa izin hingga meresahkan.

Data pribadi juga disertai tulisan bernada ancaman kepada peminjam, lalu diduga disebarkan para karyawan perusahaan J ke seluruh nomor kontak WhatsApp yang sebelumnya dimasukkan dalam aplikasi pinjol.

Kapolres menyebutkan, setiap harinya, satu karyawan bisa melakukan penagihan secara online sebanyak 400 nomor kontak yang tertera di komputer. Sementara, jumlah karyawan perusahaan J berjumlah 38 orang.

“Untuk korbannya, baru beberapa jam yang lalu, kami dapati ada warga Kotabaru satu orang, dan akan terus dikembangkan, warga Kalsel, serta ribuan orang warga pulau luar Kalimantan,” ujarnya.

Berkenaan dengan penanganan kasus tersebut Kapolres akan terus melakukan pendalaman hingga menentukan tersangkanya. Itu dilakukan berkoordinasi dengan jajaran Polda Kasel.

Kasus penagihan pinjol tersebut dikenakan Pasal 48 junto Pasal 32 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara, atau denda sebanyak Rp5 Miliar.

Yang mana seseorang itu dilarang mendistribusikan, transmisikan, atau memberikan data orang ke orang lain tanpa izin, atau hak.

Selain itu, perusahaan J juga terancam undang-undang Cipta Kerja yang mana hukumanya maksimal 4 tahun tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner