Tak Berkategori

Heboh Penghina Guru Sekumpul di Medsos, Polres Banjar Gandeng Polda Kalsel Buru Pemilik Akun Instagram @riskii125

apahabar.com, MARTAPURA – Di tengah rangkaian Pilbup Banjar 2020, muncul akun Instagram ig@riskii125 yang menghina ulama…

Featured-Image
Foto salah satu unggahan ujaran kebencian terhadap Abah Guru Sekumpul di akun instagram @riskii125. Foto-Instagram

bakabar.com, MARTAPURA – Di tengah rangkaian Pilbup Banjar 2020, muncul akun Instagram ig@riskii125 yang menghina ulama kharismatik Kalsel, KH Muhammad Zaini bin Abdul Gani atau akrab disapa Guru Sekumpul, sudah tercium aparat kepolisian daerah Kalsel.

Aparat kepolisian Polres Banjar pun berjanji akan segera menyelidiki pemilik ig@riskii125 yang tertera nama Riski Aulia Raja. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Polda Kalsel.

“Mulai dari sekarang kami memang sudah melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Fernandez saat dihubungi bakabar.com, Minggu (6/9).

“Kami juga berkoordinasi dengan Polda Kalsel,” sambung Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Rizky mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat, meski demikian polisi tidak akan diam. “Bisa saja perkara ujaran kebencian atau penghinaan itu tanpa laporan,” tuturnya.

Kasat Reskrim AKP Rizky Fernandez juga meminta kepada siapapun, jika ada informasi sekecil apapun terkait akun tersebut, dipersilakan memberitahu pihak kepolisian.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi.

“Masyarakat agar tetap tenang dan jangan terprovokasi, percayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP Rizky Fernandez.

Akun IG @riskii125 Unggah Ujaran Kebencian Kepada Guru Sekumpul, Warganet Bereaksi

Penghina Guru Sekumpul

Seperti beritakan sebelumnya, nama Riski Aulia Raja mendadak menjadi perbincangan publik di Banjar lantaran menghina Syekh KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau Abah Guru Sekumpul di media sosial Instagram, Sabtu (5/9) malam.

Melalui akun instagramnya @riskii125, Riski Aulia Raja mengunggah dan menshare foto-foto Guru Abah Sekumpul lalu menghinanya dengan ungkapan kotor.

Berdasarkan penelusuran media ini, Minggu (6/9) dinihari, terlihat dari unggahannya di akun @riskii125, Riski Aulia Raja mengunggah ujaran kebencian di berandanya sejak beberapa jam yang lalu. Akun juga tidak diprivat.

Dalam salah satu unggahan Riski Aulia Raja di @riskii125, tampak foto selfie posisi rebahan mata ke atas dan menjulurkan lidah, dengan caption “fuck buat abah guru sekuntul.”

Tak hanya di beranda, ig story Riski Aulia Raja di @riskii125 dipenuhi ujaran kebencian dengan kalimat tidak pantas. Terhitung 35 unggahan insta story ujaran kebencian.

Tak hanya almarhum Guru Sekumpul yang menjadi sasaran, ulama kharismatik lainnya pun tak luput. Seperti Tuan Guru Bakri Gambut (alm), Tuan Guru Zuhdi Banjarmasin (alm), Tuan Guru Muhammad Bakhiet Barabai, dan Tuan Guru Udin Samarinda.

Setahun, Dua Penghina Guru Sekumpul Ditangkap!

Akibat postingannya itu, kolom komentar ramai “diserang” warganet.

“Lapor akan hja sdh yg kya ini kda pantas bnr,” tulis akun @andaisiapa.

“TOLONG DIUSUT PAK,” tulis akun @hendrahitrix167 mentag instagram @humaspolresbanjar @polres_banjarbaru, dan @humas_polresta_bjm.

“Ingati pesan guru jangan dilawani bila ada yg mehina sidin, doakan yg baik baik ja pun,” timpal akun @mhmmadrafii18.

Akun penyebar ujaran kebencian itu belum diketahui apakah real akun atau fake. Sebagian warganet pun meyakini akun yang digunakan merupakan akun kloningan dengan memasang foto orang lain.

Ujaran kebencian kepada Guru Sekumpul di media sosial ini bukan kali pertama terjadi.

Tahun lalu, Muhammad Sodikin (22), terpaksa berurusan dengan polisi hingga berlanjut di pengadilan. Ia didakwa menebar kebencian dan penghinaan terhadap ulama.

Ia kemudian divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dalam persidangan, Kamis (25/4/2019).

Ia terbukti melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner