Penggeledahan pagi itu dipimpin Dwi Hadi Purnomo. Dwi tampak ditemani Kasi Pidana Khusus, Armen Ramdhani, Kasi Perdata dan Tata Usaha, Asis Budianto, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Syaiful Bahri.
Pagi itu, kondisi kantor desa tampak lengang. Entah alasan apa, kantor desa itu sedang ditutup.
Menyaksikan kondisi tak biasa itu, jaksa memancing salah salah satu aparat desa untuk datang ke kantor.
Selang beberapa saat, akhirnya tiba seorang wanita berinisial NI. Ia belakangan diketahui bendahara di desa itu.
Atas permintaan jaksa, NI membuka gembok pintu kantor desa.
Jaksa sempat menghubungi Afif agar ikut menyaksikan penggeledahan. Namun, Afif tak bisa hadir.
Akhirnya proses penggeledahan di kantor itu pun berlangsung tanpa disaksikan kades.
Nyaris dua jam penggeledahan, tim menemukan beberapa dokumen yang dicari. Termasuk buku rekening desa untuk dijadikan alat bukti sementara dugaan pungutan liar alias pungli. Sementara di hari kedua penggeledahan, jaksa mengamankan uang tunai Rp500 ribu dari kantor kades dan sekdes.
“Ya, dokumen-dokumen yang ditemukan kami sita. Termasuk buku rekening desa,” ujar Dwi Hadi.