bakabar.com, KOTABARU – Kasus pemerkosaan menimpa seorang perempuan 18 tahun di Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru. Korban diduga disetubuhi lima pelaku sekaligus.
Dugaan asusila itu terjadi di sebuah indekos, Desa Tarjun, Kelumpang Hilir, Sabtu 16 November kemarin.
“Pelakunya ada lima orang. Mereka semua telah diamankan. Diduga mereka dalam kondisi setengah mabuk,” jelas Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasatreskrim, Iptu Imam Wahyu Pramono kepada bakabar.com
Kasus amoral terungkap setelah tante korban disebut memergoki para pelaku yang sedang berhubungan intim dengan korban di indekos tersebut. Tak terima ponakannya diperilakukan demikian, sang tante melapor ke Polsek Kelumpang Hilir dua hari kemudian.
“Ya kami terima sekira pukul 09 00,” ujar Imam. Sejauh ini polisi tengah mendalami kasus ini, sembari menunggu hasil visum.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa lembar kaos, sprai kasur, dan pakaian dalam milik korban. Kelima pelaku atas nama Halim, Alfiannor, Husairin, Rahmat, dan M Nuar,
Kepada mereka, polisi mengenakan pasal pemerkosaan, yakni pasal 285 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Floating Pagi, Kapolresta Banjarmasin: PJU Polresta Banjarmasin Turun ke Lapangan
Baca Juga:Penumpang Banjarmasin yang Merokok di Pesawat Diamankan
Baca Juga: Pemuda di Takisung Tewas Kesetrum XL Axiata Angkat Bicara
Reporter: Ahc20Editor: Fariz Fadhillah