bakabar.com, JAKARTA - Sudah ditemukan berbagai modus penipuan yang muncul di Tanah Air. Terakhir penipu mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus penipuan berupa pengiriman surat pembekuan rekening keuangan pribadi tersebut disiarkan OJK melalui akun Instagram resmi, Sabtu (20/5).
"Sobat OJK, hati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK," demikian isi unggahan akun @ojkindonesia.
"OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah dan tidak pernah meminta nasabah mengirimkan sejumlah uang," imbuh penjelasan tersebut.
Melalui ungahan itu, juga diunggah contoh surat bersifat pengumuman dengan nomor PENG-3/NB.2/2023 tentang pembekuan untuk rekening keuangan pribadi yang mencatut nama OJK.
Dalam bagian pembukaan surat tertulis bahwa semua rekening yang terdaftar atas nama seseorang dibekukan secara wajib sesuai ketentuan Pasal 97 (2) dan Pasal 112 (11) Peraturan Nomor 35/POJK.05/2023 atas pelanggaran pencucian uang ilegal yang secara serius mengganggu tatanan keuangan negara.
Lantas untuk menguatkan alibi si penipu, surat ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-bank atau IKNB II atas nama Moch Ihsanuddin tertanggal 18 Mei 2023.
Melalui penjelasan akun @ojkindonesia, contoh surat pembekuan rekening keuangan pribadi tersebut tidak sesuai standar OJK.
Selain tidak pernah meminta nasabah mengirimkan sejumlah uang, QR code yang diedarkan pelaku juga palsu.
"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK 157 @kontak157 atau nomor WhatsApp 081157157157. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," tutup OJK.