bakabar.com, BANJARMASIN – Hasrat Pemkot Banjarmasin, membangun jembatan atau dermaga apung di Sungai Martapura mendapat reaksi keras DPRD Kota Banjarmasin.
Rencananya jembatan apung ini menghubungkan siring sungai di Jalan Piare Tendean atau siring patung Bekantan dengan siring sungai di Sungai Baru atau Kampung Katupat.
Namun, pembangunan jembatan yang dianggarkan Rp4,5 miliar tersebut mendapat penolakan sementara oleh Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.
Pasalnya, mereka kecewa, lantaran dianggap tidak pernah dibahas pada program kegiatan anggaran untuk tahun 2022.
“Selama ini kami di Komisi III dan di Badan Anggaran tidak pernah membahas pembangunan jembatan apung atau dermaga apung itu,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia di gedung dewan kota dilansir Antara, Kamis (4/8).
Mereka pun memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin untuk menanyakan kelangsungan rencana tersebut.
“Kita menanyakan kenapa pembangunan ini ada di Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2022 ini, padahal tidak pernah dibahas,” ujar polisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurut Hilyah, Dinas PUPR Kota Banjarmasin tidak begitu terang benderang menjelaskan prosesnya, hingga dewan meminta untuk pembangunan jembatan apung itu ditunda atau dihentikan.
“Jadi Komisi III sepakat agar pembangunan jembatan apung itu untuk ditunda dulu, sampai jelas betul prosesnya sesuai aturan,” kata Hilyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah menyatakan menerima usulan agar ditundanya kelanjutan pembangunan jembatan apung tersebut.
“Ya, sepakat kita tunda untuk melihat justifikasinya, karena kita harus sama-sama punya pegangan kan,” ujarnya.
Namun, setiap program yang dikerjakan tentunya sudah ada perencanaan anggaran terlebih dahulu.
“Jadi pembangunan jembatan apung ini merupakan satu paket pengembangan kawasan siring atau program revitalisasi sungai Martapura,” jelasnya.
Karena dinyatakan Suri, pemerintah kota terus berupaya melakukan pengembangan objek wisata siring sungai di Sungai Baru dan siring sungai Patung Bekantan yang terintegrasi.