Kalsel

Hasil Operasi Antik Intan di Batola, Seorang IRT Ikut Digulung

apahabar.com, MARABAHAN – Dari sekian tersangka yang diamankan selama Operasi Antik Intan 2020, Polres Barito Kuala…

Featured-Image
Kapolres Barito Kuala, AKBP Bagus Suseno, bersama jajaran memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Antik Intan 2020. Foto-apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Dari sekian tersangka yang diamankan selama Operasi Antik Intan 2020, Polres Barito Kuala juga menggulung seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Operasi Antik Intan berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan, terhitung sejak 21 Februari hingga 5 Maret 2020 dengan sasaran kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Pria Bersenpi, Peneror Penjaga Hutan di Kotabaru Akhirnya Tertangkap

Selama operasi tersebut, Polres Batola berhasil menangkap 17 tersangka dari 12 kasus. Tiga kasus di antaranya ditangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batola, serta 2 dari Polsek Berangas.

Sedangkan masing-masing 1 kasus merupakan hasil kerja Polsek Rantau Badauh, Bakumpai, Anjir Muara, Anjir Pasar, Tabunganen, Berangas dan Mandastana.

“Dari operasi tersebut, kami juga memperoleh barang bukti berupa 6,2 gram sabu dan 264 butir obat berbahaya,” papar Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, dalam press rilis hasil Operasi Antik Intan 2020, Selasa (10/3).

“Sebagian besar tersangka merupakan kurir atau pengedar. Sedangkan sisanya merupakan pemakai. Kesemuanya dikenakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Dibandingkan kegiatan kewilayahan sebelumnya, terjadi peningkatan pencapaian dalam Operasi Antik Intan 2020.

“Bahkan kami mampu melebihi target yang sudah ditetapkan, karena berhasil mengamankan 3 Target Operasi (TO),” jelas Bagus.

“Juga terdapat peningkatan jumlah kasus. Salah satu faktor penyebabnya adalah posisi Batola sebagai perlintasan provinsi,” sambungnya.

Sementara dari 17 tersangka, termasuk seorang IRT bernama H (42). Warga Desa Banitan RT 003 Kecamatan Bakumpai ini menjadi tersangka kepemilikan 102 butir pil yang diduga sejenis carnophen.

Mengklaim terpaksa menjual obat terlarang akibat desakan ekonomi, H ternyata baru sekali mengedarkan obat tersebut.

“Saya terpaksa menjual obat itu, karena suami sedang tidak bekerja. Kami juga memiliki dua dari empat anak yang belum berkeluarga,” papar H.

“Dari hasil penjualan satu strip, saya mendapatkan keuntungan Rp40 ribu. Semuanya digunakan untuk makan sehari-hari,” tandasnya.

Baca Juga: Diawali dari Telepon, Pembunuhan Menantu di Tamban Terbongkar

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner