Tak Berkategori

Hasil Curian Tak Dibagi, Adik Lapor Kakak

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua kakak beradik berhasil diamankan Polsek Banjarmasin Selatan. Keduanya jadi tersangka kasus pencurian…

Featured-Image
Dua kakak beradik beserta barang bukti satu unit motor. Foto-istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dua kakak beradik berhasil diamankan Polsek Banjarmasin Selatan. Keduanya jadi tersangka kasus pencurian motor yang terjadi di Kelurahan Pamurus, Selasa (12/2) malam lalu.

Tadinya, aksi keduanya tak akan terbongkar. Hanya saja, lantaran sang adik tak mendapat sesuai bagian atas motor curian yang dijual si kakak. Lantas, adiknya itu melapor ke polisi.

Tersangka yang merupakan kakak beradik kandung tersebut adalah Tohir (35) dan Sudur (22) warga Jalan Kelayan A, Gang Sidodadi, RT 09, Kelurahan Murung Jaya, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Mereka pun langsung diamankan pihak Polsek Banjarmasin Selatan.

“Dua kakak beradik berhasil kami amankan, dan berdasarkan laporan dari tersangka yang merupakan sang adik sendiri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Ipda Rifandy Purnayangkara Putra, Senin (25/2).

Ipda Rifandy menambahkan kedua tersangka langsung diamankan setelah mendapat laporan dari sang adik ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Menurut keterangan Sudur, motor tersebut merupakan hasil curian mereka di Jalan Krisna V, RT 21, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (12/2) malam.

Sudur melaporkan Tohir karena kesal. Pasalnya sang kakak menjual sepeda motor hasil curian mereka tanpa bagi hasil. Bahkan, Tohir menggunakan uang Sudur sebesar 1,4 juta.
Kini, mereka berdua dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman Pidana paling lama tujuh tahun.

Reporter: Tania Aanggrainy
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner