bakabar.com, TANJUNG – Hasil audit Inspektorat Tabalong akhirnya memutuskan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Murung Karangan wajib setor pajak.
Sebelumnya, audit Inspektorat berdasarkan permintaan ke Bupati Tabalong.
Ya, pada April 2021 lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, mengirim surat kepada Bupati Tabalong terkait pengelolaan keuangan BUMDes mereka.
Surat tersebut memohon kepada Bupati Tabalong agar menginstruksikan Inspektorat melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan BUMDes Murung Karangan.
Lama tak terdengar kabarnya, Senin (23/8) Inspektorat Tabalong mengeluarkan Naskah Hasil Audit (NHA) BUMDes Murung Karangan.
Dalam NHA yang ditandatangani penanggung jawab Inspektor Tabalong, H Yuzan Noor, beserta 6 orang tim pemeriksa dan disetujui Kepala Desa Murung Karangan, Riduan Nor Hadi disebutkan, ada 5 temuan dalam pemeriksaan audit tersebut.
Di antaranya, Bendahara Badan Usaha Milk Desa (BUMDes) belum melaksanakan tugas/kewajibannya sesuai ketentuan.
“Berdasarkan hasil audit, bendahara BUMDes belum melaksanakan tugas/kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan desa Murung Karangan Nomor 04 Tahun 2017 tentang pembentukan dan pengelolaan BUMDes di Murung Karangan Kabupaten Tabalong Pasal 13,” bunyi naskah itu seperti dilihat bakabar.com, Rabu (25/8).
Berdasarkan hasil audit, tidak ada laporan/catatan administrasi keuangan yang dibuat oleh bendahara yang dapat menunjukkan transaksi seria perkembengan usaha BUMDes.
BUMDes Murung Karangan tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap pengelolaan penggunaan dana BUMDesnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Tabalong, Bumdes Murung Karangan sejak didirikan pada tahun 2017 sampai sekarang pengurus BUMDes tidak pernah menyampaikan laporan keuangan BUMDes kepada kepala desa sebagai pertanggung jawaban dalam penggunaan APBDes.
Kemudian kalau melihat kondisi fisik di lapangan, disamping tidak ada laporan BUMDes, juga barang dagangan yang dijual tidak banyak lagi sebagian ada sudah kadaluarsa sedangkan aktifitas/kegiatanya pun tidak berjalan lagi.
Terdapat Kekurangan Pemungutan Pajak Negara sebesar Rp9.794.591 dan Pajak Daerah sebesar Rp1.192.000.
Ketua BPD Murung Karangan, Rijal Ilmi membenarkan kalau Inspektorat telah mengeluarkan NHA BUMDes di desanya tersebut.
Dalam naskah tersebut merekomendasikan Kepada Kepala Desa Murung Karangan selaku Komisaris untuk supaya memerintahkan pengelola BUMDes untuk segera menyetorkan ke Kas Negara.
Masing-masing atas Pajak Negara sebesar Rp9.794.591 dan Pajak Daerah sebesar Rp1.192.000.
Tanggapan atas temuan di atas agar segera dibahas dan ditanggapi dalam waktu 3 hari. Apabila tidak ada tanggapan dan konfirmasi atau perubahan berarti telah disepakati dan akan diteruskan dalam Laporan Hasil Audit (LHA).
Terkait rekomendasi tersebut, pengelola BUMDes bersedia mengembalikan uang sesuai temuan audit.
“Kepada Sekdes Murung Karangan pengelola akan mengembalikannya dengan 3 kali bayar,” kata Rijal Ilmi kepada bakabar.com, Rabu (25/8).