bakabar.com, BANJARMASIN – Pada hari terakhir, Selasa (7/4) siang, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin memulangkan belasan warga binaan.
“Hari ini kita pulangkan 20 orang,” kata Kepala Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin, Imam Setya.
Dibebaskannya mereka melalui program hak asimilasi dan integritas yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomorM.HH-19.PK/01.04.04Tahun 2020.
Hal tersebut bertujuan mengurangi kepadatan di dalam Lapas, guna mencegah penyebaran virus Corona.
Adapun jumlah tahanan yang dipulangkan dari hari pertama, Rabu (1/4) hingga terakhir, Selasa (7/4) siang tadi, berjumlah 301 orang.
Mereka yang dibebaskan, ialah para narapidana yang masa hukumannya di bawah 5 tahun dan telah menjalani setengah masa tahanan.
Kemudian pula, para narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman pada akhir Desember 2020.
Selain itu, tidak berlaku bagi narapidana yang masuk dalam kategori pidana PP 99 Tahun 2012, diantaranya kasus terorisme, narkoba yang masa hukumannya lebih 5 tahun, ilegal logging, korupsi dan kejahatan seksual anak.
Diwartakan sebelumnya, jumlah narapidana yang bebas per harinya fluktuatif, hari pertama 15 orang, hari kedua 77 orang, hari ketiga 84 orang, hari keempat 64 orang dan hari kelima 41 orang dan terakhir 20 orang.
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif