Kalsel

Hari Raya Nyepi, 4 Warga Binaan Pemasyarakatan di Kalsel Terima Remisi Khusus

apahabar.com, BANJARMASIN – Empat warga binaan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima remisi…

Featured-Image
Empat warga binaan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima remisi Hari Raya Nyepi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Empat warga binaan pemasyarakatan di Lapas dan Rutan Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima remisi atau pengurangan hukuman.

Kebijakan ini sebagai bentuk perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dan menyambut Hari Raya Nyepi pada 14 Maret 2021.

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-220.PK.01.01.02 TAHUN 2021.

Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan beragaman Hindu yang berkelakuan baik dan rutin mengikuti pembinaan kerohanian selama menjalani masa tahanan.

Keempat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2021 ini tersebar di Lapas Kelas II A Kotabaru, Rutan Kelas II B Barabai, dan Rutan Kelas II B Tanjung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel Tejo Harwanto mengatakan remisi khusus ini merupakan bentuk nyata dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

"Remisi kita berikan kepada warga binaan sebagai reward, khusus untuk WBP yang berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan, khususnya program pembinaan kerohanian sesuai agama masing-masing," ucap Tejo.

Plt Kepala Divisi Pemsyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sudirman Jaya menyampaikan remisi khusus Nyepi Tahun 2021 ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

"RK1 yang memotong masa tahanan ini diberikan kepada WBP yang selama menjalani masa tahanan dengan baik, koordinatif, dan mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan oleh petugas Lapas maupun Rutan," pungkas Jaya.

Remisi khusus Hari Raya Nyepi ini diberikan kepada dua warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Kotabaru dengan potongan hukuman selama 1 bulan 15 hari.

Satu warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Barabai dengan potongan hukuman selama 1 bulan, dan satu orang warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas II B Tanjung dengan potongan hukuman selama 1 bulan.



Komentar
Banner
Banner