bakabar.com, MARABAHAN – Penyekatan pemudik di perbatasan Kalimantan Selatan di Kecamatan Anjir Pasar, Barito Kuala, efektif dimulai, Kamis (6/5).
Dibangun di lokasi eks terminal Kilometer 14, pos yang menyekat pemudik dari Kalimantan Tengah tersebut juga berdurasi 24 jam.
Seperti pos penyekatan lain, masyarakat dari luar Kalsel yang melintas harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), serta surat hasil pemeriksaan negatif Covid-19 atau langsung menjalani swab antigen di tempat.
“Kalau tidak bisa memperlihatkan dokumen yang dibutuhkan, masyarakat diwajibkan putar balik,” papar Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, seusai peninjauan di Anjir Pasar.
Selain di Anjir Pasar, Polda Kalsel juga menempatkan pos check point di perbatasan Paminggir, Hulu Sungai Utara, dengan Barito Selatan, Kalimantan Tengah, di Jenamas.
Kemudian dua titik di Tabalong masing-masing Kelua yang berbatasan dengan Kalimantan Tengah, serta Jaro dengan Kalimantan Timur.
Selanjutnya di Desa Sengayam, Kotabaru, atau perbatasan dengan Kalimantan Timur. Kemudian daerah aglomerasi perbatasan Binuang di Kabupaten Tapin dengan Banjar.
Meski demikian, warga lokal yang biasa hilir mudik di perbatasan tetap diperbolehkan melintas. Terpenting mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batola atau Kalsel.
“Sampai sekarang belum terdapat pengendara yang diminta putar balik. Di sisi lain, arus lalu lintas masih relatif tenang,” timpal Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasatlantas AKP Didik Yudi Prayitno.
“Namun diperkirakan dalam beberapa hari kedepan, terutama H-2, arus lintas diprediksi mengalami peningkatan,” tandasnya.