bakabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel mulai memberlakukan tilang elektronik sejak Selasa 1 Maret 2022 kemarin.
Pemberlakuan tilang elektronik melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) itu berbarengan dengan Operasi Keselamatan tahun 2022 pada 1 – 14 Maret mendatang.
Di Kalsel, pemberlakuan tilang elektronik baru bisa dilakukan di Banjarmasin. Sebab, sarana penunjang di kabupaten kota lain belum tersedia.
Ada tiga titik kamera ETLE yang terpasang di Banjarmasin. Dua di Jalan Ahmad Yani gerbang kilometer 6, dan satu di Jalan Pangeran Samudera, tepatnya di perempatan Hotel Mentari.
Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel mencatat, memasuki hari kedua penerapan tilang elektronik sudah ada 14 pelanggaran yang tertangkap dari kamera ETLE.
“Hari pertama kemarin ada delapan, dan hari ini ada enam pelanggaran,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Tri Menti, Rabu (2/3).
Pelanggaran yang paling ditemukan yakni pengendara tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu pengatur lalu lintas, dan tidak menggunakan helm.
Menti menjelaskan untuk tiga kamera ETLE di Banjarmasin terbagi menjadi dua tipe. Tipe e-police dan cek poin.
Untuk e-police terpasang di Jalan Pangeran Samudera, dan Jalan Ahmad Yani kilometer 6 arah keluar kota. Fungsinya menangkap gambar pelanggaran lalu lintas, di antaranya pelanggaran lampu merah, melawan arus, penggunaan helm, dan pelanggaran marka jalan.
Sedangkan untuk tipe cek poin ada di kilometer 6 arah masuk kota. Pelanggaran yang tertangkap di antaranya penggunaan sabuk pengaman, melawan arus, helm, boncengan lebih dua untuk roda dua, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
“Untuk kamera cek-poin ini yang menggunakan lampu blitz. Kamera cek-poin inilah yang dapat menembus kaca riben mobil,” jelas Menti.
Dijelaskan kembali bahwa untuk pengendara yang telah tertangkap melakukan pelanggaran selanjutnya bakal dikirimi surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan sesuai data yang ada di kepolisian.
Pelanggar bakal diberitahukan bentuk pelanggaran apa yang telah dilakukan. “Untuk membalas konfirmasi pelanggar bisa datang langsung ke Polda atau bisa melalui website di surat konfirmasi yang kami kirimkan,” bebernya.
Lalu bagaimana jika kendaraan itu sudah berpindah tangan? Jika tak diketahui alamat pemilik baru kendaraan tersebut, maka Polisi bakal memblokir pengesahan dan daftar ulang STNK.
Pemblokiran pengesahan dan daftar ulang STNK tersebut baru bisa dibuka setelah pembayaran tilang dilakukan oleh yang bersangkutan.