News

Hari Kedua Ramadan, Satpol PP Banjarmasin Temukan Warung Makan Buka Siang

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mendapati rumah makan yang buka…

Featured-Image
Suasana warung yang kedapatan buka siang hari oleh Satpol Pp Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mendapati rumah makan yang buka saat siang hari saat Ramadan.

Patroli ini dilaksanakan pada hari kedua Ramadan atau Senin (4/4). Ditemukan beberapa rumah makan melayani pelanggan siang hari.

"Rumah makan ini kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan," ujar Kasi Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi.

Lebih lanjut, bahwa rumah makan ini terancam sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Hal itu jika rumah makan tersebut kedapatan beroperasi siang hari saat hari-hari selanjutnya.

"Di Perda itu sudah jelas, ada pidana 3 bulan atau denda 50 juta rupiah," ucapnya.

Pelanggaran warung makan buka siang hari ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin nomor 4 tahun 2005 tentang kegiatan larangan selama bulan Ramadan.

Satpol PP, kata dia bahwa mensosialisasikan Perda tersebut 10 hari sebelum bulan suci Ramadan. Peraturan ditempel langsung di rumah makan.

"Kebetulan mungkin mereka masih buka, atau masyarakat yang tidak tau," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner