Tak Berkategori

Hari Ini, Syarat Baru Masuk Banjarmasin Berlaku

apahabar.com, BANJARMASIN – Aturan penyekatan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin kembali mengalami pembaruan. Pemerintah menambah…

Featured-Image
Pintu gerbang perbatasan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar di Jalan Ahmad Yani Km 6. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi.

bakabar.com, BANJARMASIN – Aturan penyekatan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin kembali mengalami pembaruan.

Pemerintah menambah syarat masuk ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi membenarkan informasi tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi PPKM level IV dengan Pj Gubernur Kalsel.

"Hari ini (18/8) mulai berlaku," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin kepada bakabar.com, Rabu (18/8).

Di antaranya, syarat warga masuk Banjarmasin yakni menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili.

Bagi mereka yang bekerja ke Banjarmasin harus menunjukan surat keterangan tempat kerja.

Apabila tidak memenuhi syarat itu, maka bisa diganti dengan minimal sertifikat vaksin tahap pertama.

Tak hanya itu, surat PCR pun berlaku selama 2×24 jam setelah keluar hasilnya negatif Covid-19. Warga juga diwajibkan memakai masker.

Penyesuaian PPKM Level IV Banjarmasin: THM Tutup, Mal Beroperasi dengan Makan 20 Menit



Komentar
Banner
Banner