bakabar.com, KOTABARU – Sebanyak 25 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru resmi menerima program asimilasi di rumah, Rabu (17/3).
Kepala Lapas Kotabaru, Hidayat, mengatakan pemberian asimiliasi di rumah kepada puluhan WBP tersebut mengacu Peraturan Menkumham No 32 Tahun 2020.
Hal itu berkenaan dengan syarat dan tata cara pemberian asimilasi, baik pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) dan cuti bersyarat (CB) dalam rangka penanggulangan virus Covid-19.
“Jadi, total warga binaan yang diberi asimilasi di rumah sebanyak 25 orang. Terdiri dari 24 laki-laki, dan 1 orang wanita,” ujar Hidayat, kepada bakabar.com, Rabu (17/3) sore.
Selanjutnya, para WBP yang diberikan program asimilasi tersebut akan diawasi dan diberikan bimbingan oleh Bapas Batulicin.
Sebagai informasi, kondisi Lapas Kotabaru meski telah dikurangi puluhan WBP menerima asimilasi hari ini, namun masih dinilai kelebihan kapasitas.
Adapun total penghuni Lapas Kotabaru berjumlah 982 orang. Sementara, kapasitas standarnya hanya 287 orang.