bakabar.com, BANJARMASIN – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Banjarmasin tahun ajaran 2021/2022 mulai dibuka pada Senin (21/6) hari ini.
Mengambil informasi dari Dinas Pendidikan Banjarmasin, khusus PPDB jalur prestasi dan afirmasi, pendaftaran dibuka mulai 21 hingga 23 Juni 2021.
Semua proses pendaftaran dilakukan secara online melalui website yang disediakan sekolah.
Namun satuan pendidik tetap menyediakan layanan offline untuk membantu orang tua murid yang kurang paham mendaftar online.
Sedangkan pendaftaran PPDB jalur zonasi dibuka dari 28 hingga 30 Juni.
Sementara pendaftaran PPDB jalur perpindahan orang tua, seluruh tahapan dilakukan secara langsung dengan sekolah yang dituju. Dimulai dari 28 hingga 30 Juni 2021.
Sedangkan pengumuman PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua dimulai pada 6 Juli 2021. Lalu disusul daftar ulang online dari 7 hingga 10 Juli 2021.
Tak hanya itu, calon peserta PPDB harus mengetahui syarat umum pendaftaran.
Di antaranya calon peserta didik berusia maksimal 15 tahun pada 15 Juli 2021, memiliki surat lulus Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
Peserta wajib memiliki Kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Jika tidak, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tertangga yang telah diketahui lurah setempat dan menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling satu tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili.
Kemudian akta harus dilegalisir dan cetak tanda bukti NISN SD/MI.
Catat! Tanggal dan Cara Pendaftaran PPDB SMP di Banjarmasin Berikut Jalurnya